Andika dan Andi Ternyata Orang yang Berbeda, Kenapa DPO Kasus Vina Cuma 3 Orang?

Yazir Farouk, Adiyoga Priyambodo

Jum'at, 24 Mei 2024 | 15:40 WIB
Andika dan Andi Ternyata Orang yang Berbeda, Kenapa DPO Kasus Vina Cuma 3 Orang?
Hotman Paris (Instagram/hotmanparisofficial)

Suara.com - Keluarga Vina Cirebon yang jadi korban pembunuhan dan pemerkosaan didampingi Tim Hotman 911. Tim sempat bingung ketika mempelajari berkas perkara yang sudah terjadi pada delapan tahun itu.

Kebingungan ini terkait jumlah pelaku yang buron. Di dalam berkas, pelaku yang belum tertangkap ada 4 orang, yaitu Pegi, Andi, Dani, Andika.

Namun, DPO yang diterbitkan polisi cuma ada tiga, yaitu Pegi, Andi, dan Dani.

Pegi Setiawan alias Perong (30), buronan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (16) dan pacarnya Muhammad Risky Rudiana alias Eki (16) di Cirebon, Jawa Barat. (Foto dok. polisi)
Pegi Setiawan alias Perong (30), buronan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (16) dan pacarnya Muhammad Risky Rudiana alias Eki (16) di Cirebon, Jawa Barat. (Foto dok. polisi)

https://youtu.be/1sP5ZVKxK6k?feature=shared

“Andika dan Andi ini orang yang sama atau tidak?,” kata Saiful Salim selaku perwakilan Tim Hotman 911 dalam sebuah wawancara di kanal YouTube tvOneNews, Kamis (23/5/2024).

Faktanya setelah didalami tim Hotman 911, Andika dan Andi adalah orang yang berbeda.

Saiful mengatakan Andika dihilangkan dari DPO. Tapi dia tak tahu alasannya secara pasti.

“Yang satunya ini masih dikatakan sebagai informasi yang abu-abu. Entah kategorinya seperti apa itu, tapi dia dihilangkan,” kata Saiful Salim.

Dorongan mengusut kasus kematian Vina sendiri mulai digaungkan setelah penayangan film Vina: Sebelum 7 Hari mendapat sorotan. Publik mendesak kepolisian untuk mengejar tiga buronan pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina 8 tahun lalu.

baca juga
Foto Film Vina Sebelum 7 Hari (IMDb)
Foto Film Vina Sebelum 7 Hari (IMDb)

Tingginya atensi masyarakat akhirnya membuat Polda Jawa Barat membuka lagi penyidikan terhadap kasus kematian Vina. Penyidik menerbitkan DPO terhadap tiga buronan yakni Pegi atau Perong, Andi dan Dani pada Selasa (14/5/2024).

Namun, Polda Jawa Barat tidak menampilkan foto ketiga buronan yang dimaksud. Mereka hanya menyampaikan ciri fisik masing-masing dalam sebuah penjelasan singkat.

Terbaru, Polda Jawa Barat sudah mengumumkan penangkapan salah satu DPO atas nama Pegi atau Perong. Ia ditangkap di Bandung, Jawa Barat pada Selasa (21/5/2024).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sosok Brigjen Adi Vivid Anak Eks Kapolri, Jenderal Termuda yang Gagal Usut Tuntas Kasus Vina Cirebon

Sosok Brigjen Adi Vivid Anak Eks Kapolri, Jenderal Termuda yang Gagal Usut Tuntas Kasus Vina Cirebon

Lifestyle | Jum'at, 24 Mei 2024 | 10:40 WIB

Saksi Kunci Pembunuhan Vina Cirebon Diperiksa Berjam-jam, Ini Penjelasan Polisi

Saksi Kunci Pembunuhan Vina Cirebon Diperiksa Berjam-jam, Ini Penjelasan Polisi

News | Jum'at, 24 Mei 2024 | 10:36 WIB

Pegi Ikhlas Jadi Tumbal Anak Orang Berpangkat, Ibunda: Dia Siap Mati Syahid

Pegi Ikhlas Jadi Tumbal Anak Orang Berpangkat, Ibunda: Dia Siap Mati Syahid

News | Jum'at, 24 Mei 2024 | 08:35 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×