OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

M Nurhadi

Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB
OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech
ARSIP-Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi saat ditemui di Kantor Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu (9/9/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]
baca 10 detik
  • Otoritas Jasa Keuangan meluncurkan Cetak Biru Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah di Makassar pada Senin.
  • Dokumen strategis tersebut bertujuan untuk mengintegrasikan seluruh pilar industri keuangan syariah demi mempercepat pertumbuhan nasional.
  • Peluncuran inisiatif baru ini diresmikan dalam ajang Indonesia Islamic Finance Summit 2026 untuk memperkuat perekonomian.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah transformatif dengan menyatukan arah kebijakan berbagai entitas di Sektor Jasa Keuangan (SJK) syariah ke dalam satu kerangka regulasi yang terintegrasi. Langkah strategis ini diwujudkan melalui peluncuran dokumen Cetak Biru Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah.

Inisiatif payung kebijakan ini dirancang secara komprehensif untuk menyinkronkan seluruh pilar industri, yang mencakup sektor perbankan, pasar modal, industri perasuransian, lembaga penjaminan, dana pensiun, perusahaan pembiayaan, hingga ekosistem inovasi teknologi sektor keuangan dan aset digital.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyoroti urgensi dari integrasi lintas sektor ini sebagai fondasi utama untuk mempercepat laju industri keuangan berbasis syariat di Tanah Air.

“Harapannya, blueprint ini akan menjadi milestone penting dan menjadi sebuah panduan untuk kita semua agar kita semua nanti punya lompatan besar, bukan sekadar pertumbuhan yang bersifat gradual dalam pengembangan keuangan syariah nasional,” kata Friderica dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Senin.

Lebih lanjut, Friderica menekankan bahwa penguatan ekosistem yang terpadu merupakan syarat mutlak agar pertumbuhan industri tidak hanya berdampak pada angka statistik, melainkan mampu memberikan manfaat ekonomi yang konkret dan luas bagi masyarakat luas.

Perkembangan ini menuntut adanya peningkatan kapasitas kelembagaan, penciptaan inovasi produk, pengembangan sumber daya manusia (talenta), serta harmonisasi kebijakan antar-lembaga. OJK menargetkan agar produk syariah tidak sekadar menjadi alternatif, tetapi berevolusi menjadi pilihan rasional utama bagi seluruh lapisan masyarakat di kawasan urban maupun rural, terlepas dari latar belakang agama penggunanya.

Dokumen Cetak Biru Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah ini secara resmi diluncurkan kepada publik dalam ajang bergengsi Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 yang diselenggarakan di Makassar. Dokumen ini mengusung visi besar untuk menciptakan industri keuangan syariah yang berdaya saing global, inklusif, profesional, serta saling bersinergi guna menopang ketahanan perekonomian nasional.

Tiga Arah Strategis dan Empat Fondasi Utama Untuk mengeksekusi visi jangka panjang tersebut, otoritas telah memetakan tiga arah strategis yang akan menjadi fokus pengembangan ke depan:

  • Mendorong terciptanya arsitektur industri yang sehat, memiliki daya saing tinggi, dan kaya akan inovasi.
  • Memperkuat ekosistem keuangan yang komprehensif, inklusif, serta mampu memberikan kontribusi nyata bagi sektor riil.
  • Melakukan harmonisasi dari sisi regulasi, proses perizinan, dan pengawasan lintas sektor untuk meminimalisasi tumpang tindih aturan.

Ketiga pilar strategis tersebut akan ditopang kuat oleh empat fondasi utama. Fondasi ini meliputi penguatan teknologi dan ketahanan siber, optimalisasi peran ekosistem perusahaan induk (holding), kesiapan talenta profesional yang adaptif terhadap tren digital, serta penguatan konektivitas dengan instrumen dana sosial guna mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat bawah.

baca juga

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS), Dian Ediana Rae, memaparkan bahwa cetak biru ini hadir untuk menjembatani keterhubungan antarindustri.

Selama ini, setiap sub-sektor jasa keuangan syariah berjalan dengan peta jalan (roadmap) masing-masing secara terpisah. Dengan pendekatan baru ini, perbankan, asuransi, pasar modal, dan entitas pembiayaan dituntut untuk saling melengkapi dan menyokong rantai pasok ekosistem ekonomi halal nasional secara serentak.

Dian juga merinci bahwa diversifikasi produk akan menjadi prioritas utama. OJK akan mendorong lahirnya instrumen inovatif seperti produk investasi berbasis wakaf, skema pembiayaan dengan akad salam dan istishna paralel untuk sektor agrikultur dan manufaktur, serta perumusan kegiatan usaha bulion (perdagangan logam mulia) yang sepenuhnya mematuhi prinsip-prinsip kepatuhan syariah.

Proses perumusan cetak biru ini telah melalui tahapan kajian yang sangat panjang dan ketat. Dimulai sejak bulan Juli 2026, tim perumus OJK melakukan studi komparasi mendalam terhadap regulasi di delapan negara yang memiliki industri keuangan syariah maju, serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam sesi uji publik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aturan POJK 36/2025 Resmi Berlaku, Ini Dampaknya ke Konsumen

Aturan POJK 36/2025 Resmi Berlaku, Ini Dampaknya ke Konsumen

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 07:55 WIB

OJK Setujui Penggabungan Empat BPR untuk Perkuat Struktur Industri Keuangan Daerah

OJK Setujui Penggabungan Empat BPR untuk Perkuat Struktur Industri Keuangan Daerah

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 09:41 WIB

OJK: Pasar Modal RI Hadapi Ujian Terbesar Tahun Ini, Semoga Kita Naik Kelas

OJK: Pasar Modal RI Hadapi Ujian Terbesar Tahun Ini, Semoga Kita Naik Kelas

Bisnis | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 18:10 WIB

OJK Siapkan 8 Jurus Reformasi Pasar Modal, Free Float IPO Minimal 15%

OJK Siapkan 8 Jurus Reformasi Pasar Modal, Free Float IPO Minimal 15%

Bisnis | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 17:10 WIB

OJK Ungkap Kelanjutan Kasus Gagal Bayar DSI

OJK Ungkap Kelanjutan Kasus Gagal Bayar DSI

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 18:16 WIB

Bos CFX: Ekosistem Kripto RI Lebih Aman dan Nyaman Dibanding Negara Lain

Bos CFX: Ekosistem Kripto RI Lebih Aman dan Nyaman Dibanding Negara Lain

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 15:57 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×