"Semangat bang," balas Rey Mbayang.
"Kadang diam adalah jalan yang paling terbaik, biar Allah yang membuka semuanya, semangat terus bang Baim," sahut akun @revan26_megant***.
Sebagai informasi, Otoritas Kejaksaan Arab Saudi di Madinah menahan dua orang pemimpin rombongan haji untuk 22 Warga Negara Indonesia (WNI) inisial NH dan JJ.
Sementara 22 WNI rombongan haji tersebut dievakuasi ke hotel sebelum dipulangkan. Pihak Kejaksaan di Saudi menyebut mereka menggunakan visa ziarah untuk berhaji dengan biaya sekitar Rp150 juta.
Rombongan 22 WNI dibebaskan karena belum masuk Makkah dan melaksanakan ibadah haji. Sementara NH dan JJ terancam hukuman penjara enam bulan, denda setara Rp200 juta, hingga deportasi/pencekalan.
Kontributor : Neressa Prahastiwi