Suara.com - Video kamar calon haji Indonesia dengan kondisi berantakan viral di media sosial.
Koper berwarna merah tergeletak berantakan di lantai. Sementara beberapa lembar pakaian terlihat tergantung.
Dua orang pria yang mengaku calon haji terlihat mengamati isi kamar. Sambil merekam kondisi kamar. Untuk mengetahui siapa pemilik barang tersebut.
"Kemungkinan dari Surabaya," kata salah seorang perekam, setelah melihat KTP di dalam kamar.
Perekam menyebut lokasinya berada di salah satu hotel di kota Madinah. Jumlah rombongan yang bersama penghuni kamar tersebut dikatakan oleh perekam tiba menggunakan 4 bus.
Penghuni kamar diduga terjaring razia karena menggunakan visa umrah untuk melaksanakan ibadah haji.
Sehingga petugas keamanan Arab Saudi menangkap dan melakukan tindakan hukum.
Calon haji yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi cukup berat yaitu denda 10 ribu riyal atau sekitar Rp43 juta dan dilarang berhaji atau umrah selama 10 tahun.
Sementara, untuk koordinator akan dikenakan sanksi denda 50 ribu riyal atau Rp216 juta dan dilarang berhaji atau umrah selama 10 tahun.
37 Calon Haji Asal Makassar Ditangkap