Dari Kasus Teuku Ryan dan Salma, Kapan Laki-Laki Bisa Cari Pasangan Lagi Setelah Cerai?

Selasa, 11 Juni 2024 | 15:53 WIB
Dari Kasus Teuku Ryan dan Salma, Kapan Laki-Laki Bisa Cari Pasangan Lagi Setelah Cerai?
Teuku Ryan diduga dekati Salmania (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terkait hal itu, ada sejumlah syarat yang sudah diatur dalam Surat Edaran Nomor : P-005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021 Tentang Pernikahan Dalam Masa Idah Istri oleh Kementerian Agama.

Tujuannya untuk memberi kepastian tata cara dan prosedur pencatatan pernikahan bagi mantan suami yang akan menikahi perempuan lain dalam masa iddah istri.

1. Pencatatan pernikahan bagi laki-laki perempuan yang berstatus duda atau janda cerai hidup hanya dapat dilakukan apabila yang bersangkutan telah resmi bercerai yang dibuktikan dengan akta cerai dari pengadilan agama yang telah dinyatakan inkrah.

2. Ketentuan masa iddah istri akibat perceraian merupakan kesempatan bagi kedua pihak suami dan istri untuk dapat berpikir ulang untuk menbangun kembali rumah tangga yang terpisah karena perceraian.

3. Laki-laki bekas suami dapat melakukan pernikahan dengan perempuan lain apabila telah selesai masa iddah bekas istrinya.

4. Apabila laki-laki bekas suami menikahi perempuan lain dalam masa iddah, sedangkan ia masih memiliki kesempatan merujuk bekas istrinya, maka hal tersebut berpotensi terjadinya poligami terselubung.

5. Dalam hal bekas suami telah menikahi perempuan lain dalam masa iddah bekas istrinya itu, ia hanya dapat merujuk bekas istrinya setelah mendapat izin poligami dari pengadilan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI