Ada Sekotak Barang Mewah, Bolehkah Mantan Ayu Ting Ting Minta Kembali Barang Seserahan?

Selasa, 02 Juli 2024 | 11:16 WIB
Ada Sekotak Barang Mewah, Bolehkah Mantan Ayu Ting Ting Minta Kembali Barang Seserahan?
Ayu Ting Ting dan Muhammad Fardana [Instagram/@ayutingting92]

Suara.com - Ayu Ting Ting akhirnya membenarkan bahwa pertunangannya dengan Lettu Muhammad Fardana sudah dibatalkan dan keduanya tak jadi melanjutkan langkah ke jenjang pernikahan.

Ayu Ting Ting mengatakan keduanya memutuskan batal menikah pada 22 Juni 2024. Kemudian, pembatalan pernikahan ini sudah diperbincangkan secara baik-baik antara kedua keluarga pada 27 Juni 2024.

Muhammad Fardana dan Ayu Ting Ting. (Instagram/seserahan_by_rosearbor)
Muhammad Fardana dan Ayu Ting Ting. (Instagram/seserahan_by_rosearbor)

Padahal sebelumnya, penyanyi dangdut asal Depok ini menggelar acara pertunangan yang cukup mewah di salah satu hotel di Puncak Bogor.

Tak hanya itu, janda 1 anak ini juga mendapatkan seserahan sebanyak 14 buah dari Muhammad Fardana ketika lamaran. 14 buah seserahan itu termasuk alat salat, alat mandi, sepatu, tas dan lainnya.

"Jadi seserahan itu dari Mas Dana untuk Mbak Ayu ada 14 kotak. 14 seserahan itu berupa makeup, alat salat, alat mandi, handuk, sprei, parfum, sepatu, dan tas," kata Anindita Dewayani, vendor lamaran Ayu Ting Ting, dilansir dari tayangan "Hot Shot" di YouTube SCTV pada Selasa (2/7/2024).

Seserahan Ayu Ting Ting (YouTube)
Seserahan Ayu Ting Ting (YouTube)

Meskipun pihaknya tak tahu persis harga seserahan Ayu Ting Ting, tetapi Anindita mengatakan ada satu kotak yang barangnya sangat mewah.

Namun, apakah setelah rencana pernikahan mereka dibatalkan, Muhammad Fardana bisa meminta kembali seserahan yang telah diberikannya untuk Ayu Ting Ting?

Berdasarkan mazhab hanafi dilansir dari NU Online, seserahan yang dibawa pihak laki-laki ketika lamaran disebut hibah.

Karena itu, pihak laki-laki berhak meminta kembali barang seserahan ketika lamaran atau pertemuan kedua keluarga sejauh barang tersebut masih ada, kecuali barang sudah rusak atau sudah terpakai.

Baca Juga: Digelar Secara Tertutup, Intip 7 Potret Akad Nikah Happy Asmara dan Gilga Sahid

Namun, mazhab maliki memandang soal penarikan kembali barang seserahan tergantung dari pihak mana yang membatalkan perkawinan.

Bila pihak perempuan yang membatalkan, maka pihak laki-laki berhak mengambil kembali barang seserahannya.

Bila pihak laki-laki yang membatalkan pernikahan, maka pihaknya tidak berhak menarik kembali barang seserahannya ketiak lamaran meskipun masih utuh.

Sementara, mazhab syafi'i dan hanbali memandang pihak laki-laki tidak berhak menarik kembali barang seserahannya, kecuali orang yang menghibahkan adalah ayahnya sendiri terhadap anaknya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI