
Uang tersebut merupakan pembayaran dari brand agency untuk 21 pekerjaan yang seharusnya masuk ke rekening Fuji.
Pada 30 Juni lalu, polisi akhirnya menahan Batara yang telah berstatus tersangka.
"Tersangka Batara Ageng mengakui nominal uang sebesar Rp 1.312.997.100," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan kepada media, Jumat (5/7/2024).
Batara Ageng dijerat pasal 374 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.