Suara.com - Tamara Tyasmara merasa bersyukur kasus kematian putranya, Raden Andante sudah naik persidangan. Terdakwa Yudha Arfandi sudah dua kali diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Alhamdullilah senang akhirnya sampai juga di tahap persidangan. Aku mau perjuangin keadilan untuk Dante," kata Tamara Tyasmara kepada wartawan melalui pesan teks belum lama ini.
Ibu satu anak itu menyebutkan dia ingin Yudha Arfandi dikenakan hukuman mati atau penjara seumur hidup.
![Tamara Tyasmara saat ditemui di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2024). [Suara.com/Tiara Rosana]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/04/19/99388-tamara-tyasmara-saat-ziarah.jpg)
Tamara Tyasmara ingin hukuman yang seadil-adilnya untuk sang mantan kekasih yang sudah menghabisi nyawa putranya tunggalnya.
"Aku mau perjuangin banget pasal 340 (tentang pembunuhan berencana). Iya, ini (hukuman) mati atau seumur hidup karena dia (terdakwa Yudha Arfandi) sudah menghilangkan nyawa anak aku yang seharusnya masih punya masa depan," tutur Tamara.
Karenanya, Tamara Tyasmara berharap para jaksa serta majelis hakim bisa memberikan untuk dia dan keluarganya keadilan sebagai korban.
Mantan istri Angger Dimas itu juga ingin persidangan digelar secara terbuka sehingga publik bisa ikut mengawal jalannya persidangan.
"Harapannya semoga Hakim serta jaksa memberikan keadilan untuk kami yang seadil-adilnya dan semuanya transparan," ucapnya.
![Pacar Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi dihadirkan sebagai tersangka kasus kematian Dante dalam giat rilis Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/2/2024) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/02/12/59995-pacar-tamara-tyasmara-yudha-arfandi.jpg)
"Dan harapannya lagi, aku selaku ibu Dante ingin sidang dilakukan secara terbuka karena aku tidak merasa perlu privasi dikarenakan ini (kasus anak) di bawah umur. Aku mau semuanya bisa melihat sidang ini dan tahu update-nya," imbuh Tamara Tyasmara.
Sebagai informasi, sidang perdana kasus kematian Dante dengan terdakwa Yudha Arfandi telah bergulir pada 27 Juni 2024 lalu. Sidang beragendakan pembacaan dakwaan oleh JPU.
Sidang kedua beragenda eksepsi atau bantahan pihak Yudha Arfandi telah digelar pada Kamis (4/7/2024) lalu.
Diberitakan sebelumnya, Raden Andante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Yudha Arfandi dinyatakan sebagai pelaku pembunuhan tersebut. Menurut keterangan polisi, Yudha membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter. Namun selama diperiksa, Yudha mengaku hal tersebut merupakan bagian dari latihan pernapasan Dante.