Ulama Syafi'i menganjurkan akad nikah sebaiknya dilakukan pada pagi hari di hari Jumat. Ini mengacu pada doa Nabi Muhammad SAW.
"Ya Allah, berkahilah umatku di waktu pagi mereka," bunyi doa Rasulullah.
Sementara Hanbali menyarankan untuk melakukannya di sore hari agar mendapat keberkahan, seperti sabda Nabi Muhammad yang diriwayatkan Abu Hurairah.
"Lakukanlah perkawinan di sore hari. Karena hal itu lebih besar menarik keberkahan," bunyi sabda Nabi Muhammad SAW.