Pasha Ungu Dukung Perjuangan Ariel NOAH Cs Gugat UU Hak Cipta ke MK

Sumarni Suara.Com
Jum'at, 25 April 2025 | 15:04 WIB
Pasha Ungu Dukung Perjuangan Ariel NOAH Cs Gugat UU Hak Cipta ke MK
Pasha Ungu Dukung Perjuangan Ariel NOAH Cs. [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak 29 musisi Tanah Air, termasuk Ariel NOAH, menggugat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Langkah mereka mendapat dukungan dari sesama musisi sekaligus anggota DPR RI, Sigit Purnomo Syamsuddin Said atau yang lebih dikenal dengan nama Pasha Ungu.

Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Pasha memberikan dukungan moral terhadap perjuangan Ariel cs dalam upaya menguji materi sejumlah pasal yang dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku seni pertunjukan.

"Sekali layar terkembang, berlayarlah," tulis Pasha dalam unggahannya yang dikutip pada Jumat (25/4/2025).

Dalam pernyataannya, Pasha menilai langkah Ariel dan rekan-rekan sejawatnya merupakan bentuk upaya positif untuk menyuarakan keadilan dalam industri musik Nasional.

"Apa pun yang sedang diperjuangkan saudara kita Ariel cs di MK adalah bentuk upaya untuk memberikan pandangan hukum terhadap undang-undang ataupun pasal-pasal yang dianggap perlu ditinjau kembali. Soal kurang dan lebihnya itu namanya proses," tulisnya.

Pasha juga mengajak masyarakat, khususnya pihak-pihak yang mungkin tidak sejalan, untuk tetap tenang dan menyikapi proses hukum ini secara dewasa.

"Bagi kawan-kawan yang tidak sependapat, duduklah tenang, amati prosesnya, dan ambil posisi di barisan perjuangan masing-masing," lanjutnya.

Menurutnya, perjuangan ini pada dasarnya merupakan bentuk ikhtiar kolektif demi kebaikan bersama, khususnya para pelaku industri kreatif.

Baca Juga: Tanpa Persiapan, Luna Maya dan Maxime Bouttier Ceritakan Kisah di Balik Lamarannya di Jepang

"Pada akhirnya, insya Allah yang kita ikhtiarkan adalah untuk kebaikan semua pihak," ujar mantan Wali Kota Palu tersebut.

"Belajar menghormati dan menghargai pikiran orang lain tanpa harus 'memonopoli kebenaran.' Buktikan kepada publik bahwa para insan seni juga merupakan komunitas sosial yang intelektual," pungkasnya.

Ariel NOAH bersama Armand Maulana dan 27 musisi lainnya mengajukan permohonan pengujian materi terhadap lima pasal dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Mereka merasa ketentuan dalam pasal-pasal tersebut telah menimbulkan kebingungan dalam praktik dan dapat merugikan hak konstitusional para pelaku seni, khususnya dalam konteks performing rights atau hak pertunjukan.

Dalam sidang pendahuluan yang berlangsung pada Kamis (24/4/2025), kuasa hukum para pemohon menjelaskan bahwa para musisi tidak mempersoalkan kewajiban membayar royalti.

Ilustrasi royalti lagu [asb].
Ilustrasi royalti lagu [asb].

Namun, mereka mempersoalkan ketentuan mengenai keharusan meminta izin langsung kepada pencipta lagu untuk setiap pertunjukan komersial.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI