Suara.com - Pengacara Togar Situmorang turut membela Paula Verhoeven yang dinyatakan terbukti selingkuh dan disebut istri durhaka dalam putusan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Togar Situmorang juga tak sepakat dengan pernyataan kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid yang mengatakan hasil putusan cerai kliennya dan Paula Verhoeven terbuka untuk umum sehingga tak masalah isinya disampaikan oleh jubir Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Togar mengatakan sidang kasus perceraian sudah ada dasar hukumnya bahwa prosesnya harus dilakukan secara tertutup.
Togar SItumorang menyampaikan hal tersebut setelah ditanya pendapatnya mengenai pernyataan Fahmi Bachmid bahwa hasil putusan sidang cerai kliennya terbuka untuk umum.
"Jadi gini kalau kita lihat persidangan suatu kasus perceraian, itu sudah ada dasar hukumnya bahwa suatu proses gugatan perceraian itu sidangnya tertutup, tidak terbuka untuk umum," kata Togar Situmorang melalui kanal Youtubenya sendiri, Kamis (24/4/2025).
Karena itu, Togar Situmorang menilai orang yang menyebarkan isi materi persidangan dalam kasus perceraian ini jelas tindakannya berpotensi melanggar hukum.
"Kalau ada orang lain bercerita tentang isi materi persidangan, terutama di alat bukti atau peristiwa suatu proses persidangan agama itu ada dugaan potensial melanggar hukum," katanya.
Menurut Togar, sudah ada undang-undang yang mengatur hal tersebut dan proses peradilan kasus perceraian harus tertutup untuk menjaga harkat dan martabat suami istri yang bercerai.
"Namun, UU No 7 Tahun 1989 terkait peradilan agama terutama gugatan perceraian harus tertutup itu harkat martabatnya adalah menjaga daripada suami dan istri tersebut. Sehingga sidang tertutup, bukan terbuka untuk umum," ujarnya.
Baca Juga: Lisa Mariana Disuruh Ayu Aulia Bikin Video Syur Untuk RK: Dibayar Rp 100 Juta Nanti Dibagi 2
Berdasarkan aturan tersebut, Togar Situmorang beranggapan tak mungkin sidang perceraian berlangsung terbuka, baik sejak proses pemeriksaan hingga pembacaan putusan.