Tak Tuntut Hak Asuh Anak di Perceraiannya, Nisya Ahmad Panen Hujatan

Yazir Farouk Suara.Com
Kamis, 01 Agustus 2024 | 14:39 WIB
Tak Tuntut Hak Asuh Anak di Perceraiannya, Nisya Ahmad Panen Hujatan
Nisya Ahmad dan Andika Rosadi. [Instagram]

Suara.com - Nisya Ahmad adik Raffi Ahmad diam-diam sudah menggugat cerai suaminya, Andika Rosadi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 10 Mei 2024.

Hanya saja kabar perceraian Nisya dan Andika baru tercium publik pada Rabu (31/7/2024). Bahkan sidang perdana perceraian mereka sudah digelar pada 30 Mei 2024 lalu.

Yang kemudian menjadi sorotan netizen adalah Nisya sebagai penggugat tidak menuntut hak asuh anak dan harta gono gini pada Andika.

Beragam komentar muncul, ada yang memandang sebagai sikap yang salah ketika Nisya tak minta hak asuh anak.

Komentar julid yang seolah menyebut Nisya ingin bebas dari anak-anaknya juga bermunculan.

"Ko bisa ibu gak minta hak asuh anak?" celetuk netizen heran.

"Gak minta hak asuh? Hahh? Pen jadi gadis lagi lu?" cibir netizen lain.

"Baru kali ini gue baca dengan gamblang, kok seorang ibu tidak ngotot memperjuangkan Hak Asuh Anak.. yah... iya sih hak-hak mereka mau gimana.. cuma aneh aja seorang ibu gitu loh," komentar miring netizen yang lain.

Namun beberapa netizen membela adik ipar Nagita Slavina ini dengan menjelaskan tak meminta hak asuh anak bukan berarti bertanggung jawab atau mengasuh anaknya.

Baca Juga: Ramalan Roy Kiyoshi Tentang Nisya Ahmad Terbukti? Adik Raffi Panik Ditanya Soal KDRT

"Nggak nuntut hak asuh anak bukan artinya nggak mau ngurus. Mungkin di berkas tuntutan nggak ditulis, tapi di belakang sudah ada kesepakatan bersama tentang anak. Jadi nggak mau mempermasalahkan anak, Ahh elah," komentar netizen lain.

"Nggak minta hak asuh anak bukan berarti pengen kayak ABG lagi atau lepas tanggung jawab sebagai ibu. Banyak faktor nya,bisa jadi mereka sudah melakukan kesepakatan bersama untuk tidak memperebutkan hak asuh. Karena pada dasarnya pengasuhan anak adalah tanggung jawab bersama," jelas netizen lainnya.

Dilansir dari laman Hukumonline, berdasarkan Pasal 105 KHI, hak asuh anak atau pemeliharaan anak yang belum mumayyiz (sudah bisa membedakan sesuatu yang baik dan yang buruk) atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya. Kemudian, anak yang sudah mumayyiz atau di atas usia 12 tahun dibebaskan untuk memilih diasuh oleh ayah atau ibunya.

Kami juga belum mendapatkan keterangan dari Nisya maupun kuasa hukumnya terkait alasan tak menuntut hak asuh anak. 

Kontributor : Tinwarotul Fatonah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI