Mengatur Masa Depan: Perjanjian pranikah juga dapat mengatur hal-hal yang berkaitan dengan masa depan, seperti pengaturan mengenai warisan atau hak asuh anak jika terjadi perceraian.
Apa Saja yang Bisa Diatur dalam Perjanjian Pranikah?
- Harta Bawaan: Harta yang dimiliki masing-masing pihak sebelum menikah.
- Harta Bersama: Harta yang diperoleh selama pernikahan.
- Pembagian Harta: Cara pembagian harta jika terjadi perceraian.
- Kewajiban Masing-Masing: Kewajiban masing-masing pihak dalam memenuhi kebutuhan keluarga.
- Hutang: Tanggung jawab atas hutang masing-masing pihak.
- Hak Asuh Anak: Hak asuh anak jika terjadi perceraian.
- Wasiat: Pengaturan mengenai warisan.
Bagaimana Cara Membuat Perjanjian Pranikah?
Perjanjian pranikah harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua calon mempelai di hadapan notaris. Perjanjian ini juga harus disahkan oleh pejabat yang berwenang.