Sebelumnya, Kaesang juga pernah mengaku tak mau menjadi pejabat seperti sang ayah, Presiden Joko Widodo. Saat itu, ia lebih memilih jadi pengusaha karena mengaku uang yang diperoleh lebih besar.
Saat itu, Kaesang bahkan berharap sang ayah jadi orang biasa. Namun, Kaesang berubah pikiran setelah diajak bicara oleh sang kakak, Gibran Rakabuming.
Menurutnya, sang kakak mengingatkan untuk menjadi sosok yang bertanggungjawab dan bermanfaat bagi masyarakat secara luas.

Kaesang sebelumnya dikabarkan sudah mengurus surat belum pernah dipidana ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 20 Agustus 2024. Permohonan tersebut dimaksudkan dalam rangka pencalonan sebagai calon wakil gubernur Jawa Tengah periode 2024-2029.
Namun, Kaesang tak bisa maju Pilgub Jawa Tengah karena adanya keputusan Mahkamah Konstitusi soal undang-undang Pilkada. Dalam aturan tersebut batas usia minimum calon gubernur tetap 30 tahun dan calon wali kota/bupati tetap 25 tahun, saat ditetapkan oleh KPU sebagai pasangan calon, bukan ketika dilantik.
DPR yang rencananya akan merevisi Undang Undang Pilkada kemarin, Kamis (22/8/2024) akhirnya dibatalkan karena aksi demo.