![Jerinx SID [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/03/03/96709-jerinx-sid.jpg)
Kembali pada Juli 2021, Jerinx dilaporkan Adam Deni atas tuduhan dugaan pengancaman lewat media elektronik. Adam mengaku diancam setelah ditunding menjadi biang keladi hilangnya akun Instagram Jerinx.
Tak terima, Adam Deni pun melaporkan musisi asal Bali tersebut ke Polda Metro Jaya. Jerinx dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara selama satu tahun serta denda Rp25 juta.
Vonis yang dijatuhkan hakim pada Jerinx lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu kurungan penjara selama dua tahun. Jerinx dibebaskan pada 2 Agustus 2022.
Catatan Redaksi: Bunuh diri bukanlah solusi untuk menyelesaikan permasalahan kehidupan. Jika Anda atau orang di sekitar Anda mengalami tekanan dan muncul pikiran untuk bunuh diri, segeralah hubungi hotline bunuh diri Indonesia melalui nomor 1119 (ekstensi 8) atau hotline kesehatan jiwa Kemenkes di nomor 021-500-454.
Kontributor : Chusnul Chotimah