Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier Digugat Akademisi

Kamis, 17 Oktober 2024 | 13:34 WIB
Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier Digugat Akademisi
Deddy Corbuzier dan Prabowo Subianto. [Instagram/@mastercorbuzier]

Suara.com - Pangkat Letkol Tituler yang diberikan kepada Deddy Corbuzier, digugat seorang akademisi bernama Syamsul. Gugatan tersebut sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hari ini, sidang gugatan Syamsul atas pangkat Deddy Corbuzier digelar untuk keempat kali. Agendanya, masih seputar kelengkapan berkas.

Sayangnya, Deddy Corbuzier sebagai sosok yang digugat, tidak hadir. Ia diwakili pihak Kementerian Pertahanan, bagian yang memberikan pangkat kepada sang artis.

Syamsul, akademisi yang menggugat pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier. [Rena Pangesti/Suara.com]
Syamsul, akademisi yang menggugat pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier. [Rena Pangesti/Suara.com]

"Jadi yang saya gugat adalah letkol titulernya, bukan pribadi. Makanya dihadiri dari kuasa hukum Kemhan," kata Syamsul di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (17/10/2024).

Syamsul yang merupakan seorang akademisi mempertanyakan apa alasan Deddy Corbuzier mendapat pangkat Letkol Tituler. 

Jika karena popularitasnya karena memiliki platform media sosial yang menuai atensi, maka kata Syamsul siapapun sosok terkenal bisa mendapatkan pangkat tersebut.

"Jika hanya memiliki akun YouTube dan lain-lain diberikan pangkat tituler, maka secara otomatis, banyak yang bisa diberikan pangkat letkol tituler," ujar Syamsul.

Ia lantas memberikan contoh selebriti yang memiliki banyak follower. Bisa saja pangkat tersebut diberikan kepada para pesohor tersebut.

Deddy Corbuzier (Instagram)
Deddy Corbuzier (Instagram)

"Contoh Raffi Ahmad. Jadi bukan hanya doktor saja. King Uya Kuya maupun para artis lain yang memiliki follower banyak (bisa dapat pangkat)," imbuhnya.

Baca Juga: Tak Kapok Terjun ke Politik, Marshel Widianto Kirim Pesan ke Pandji Pragiwaksono

Dari sini, Syamsul mau tahu apakah pemberian pangkat tersebut sudah melalui prosedur yang ada.

"Jadi tujuan gugatan ini, bertujuan menguji validitas apakah pemberian sudah melalui aturan hukum yang ada," ucapnya.

Sidang selanjutnya, Deddy Corbuzier diharapkan hadir. Tujuannya adalah untuk menjalani mediasi dengan Syamsul.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI