Saeban Iskandar pun bersaksi Gunawan Sadbor banyak membantu pengangguran, anak yatim, serta orang tidak mampu. Oleh sebab itu, ketika Gunawan ditangkap, masyarakat sekitar mengaku tak percaya apabila ia mempromosikan judol.
3. Berstatus Tersangka

Polres Sukabumi, AKBP Saiman, mengungkap Gunawan Sadbor sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selain Gunawan, dua karyawannya yang juga ikut joget live TikTok pun kini mendekam di Rutan Polres Sukabumi.
4. Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Pada Selasa (5/11/2024), Kapolres Sukabumi AKBP Samian menyatakan Gunawan Sadbor dan rekannya yang bernama A Supendi alias Toed terbukti mengiklankan dan menginformasikan judi online.
Oleh sebab itu, Gunawan Sadbor dan rekannya melanggar pasal tentang informasi dan transaksi elektronik yang ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
5. Hasil Penyelidikan Patroli Siber

Temuan tentang Gunawan Sadbor promo judol berasal dari aduan masyarakat yang ditindaklanjuti patroli siber Satreskrim Polres Sukabumi, Dirsiber Polda Jawa Barat serta Ditsiber Bareskrim Mabes Polri.
Dalam patroli tersebut, ditemukan bahwa pemilik situs judol memberikan gift untuk akun TikTok @sadbor86 milik Gunawan Sadbor yang kini tak lagi bisa diakses.
Baca Juga: Geger Gunawan Sadbor Joget Pakai Baju Napi di Penjara, Warganet: The Last Dance
Bukti Gunawan Sadbor mempromosikan judol juga direkam oleh pemilik situs dan menyebar luas. Klarifikasi Gunawan apabila tidak promo judol terbantahkan dengan bukti video tersebut.