Oleh sebab itu, Gunawan Sadbor dan rekannya melanggar pasal tentang informasi dan transaksi elektronik yang ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
5. Hasil Penyelidikan Patroli Siber

Temuan tentang Gunawan Sadbor promo judol berasal dari aduan masyarakat yang ditindaklanjuti patroli siber Satreskrim Polres Sukabumi, Dirsiber Polda Jawa Barat serta Ditsiber Bareskrim Mabes Polri.
Dalam patroli tersebut, ditemukan bahwa pemilik situs judol memberikan gift untuk akun TikTok @sadbor86 milik Gunawan Sadbor yang kini tak lagi bisa diakses.
Bukti Gunawan Sadbor mempromosikan judol juga direkam oleh pemilik situs dan menyebar luas. Klarifikasi Gunawan apabila tidak promo judol terbantahkan dengan bukti video tersebut.
Kontributor : Neressa Prahastiwi