"Sebelum menikah antara Pemohon dan Termohon masing-masing berstatus perjaka dan perawan. Tetapi Termohon sedang hamil dengan usia kehamilan sekitar 8 (delapan) bulan sehingga meskipun dalam keadaan hamil, para pihak tetap dapat melakukan pernikahan menurut Syariat Islam," demikian isi salah satu dalil dalam putusan tersebut.
Meski sejumlah bukti dan pernyataan pihak panitera PA Bandung telah tersiar, Alshad Ahmad memilih untuk bungkam soal pernikahannya dengan Nissa Asyifa hingga kini.