“Yang penting kita akan proses bagaimana hukum yang benar, uang itu punya siapa, apa dasar hukumnya. Kita tanya saja bahwa kenapa uang itu bisa beralih, kamu marah. Dan apa dasar hukum itu uang kembali ke kamu,” lanjutnya.

Uang donasi yang mulanya didonasikan untuk Agus menurut Farhat sudah sepatutnya menjadi milik pribadi Agus.
“Itu adalah uang pribadi, dana pribadi Agus. Dia mengatakan titipan, ya kalau titipan balikin. Kenapa harus nunggu Densu,” ujar Farhat Abbas.
Pengacara berusia 48 tahun itu juga menyangsikan soal izin yayasan milik Novi. Karena menurutnya yayasan tersebut disinyalir menyalahi izin yang seharusnya.
“Yayasan Peduli Kemanusiaan hanya memiliki izin ODGJ. Bukan izin yayasan orang buta atau kemanusiaan lainnya,” kata Farhat.
“Dan setiap membuat donasi harus ada izin per izin, waktu dan jumlah. Ini tidak mereka lakukan,” pungkasnya.
Kontributor : Rizka Utami