Makin Pelik, Donatur Gugat Agus, Teh Novi, dan Denny Sumargo

Yazir Farouk Suara.Com
Jum'at, 29 November 2024 | 18:00 WIB
Makin Pelik, Donatur Gugat Agus, Teh Novi, dan Denny Sumargo
Dodi, kuasa hukum donatur terkait kasus uang donasi Agus salim (YouTube)

Suara.com - Kisruh uang donasi korban penyiraman air keras, Agus Salim, kian pelik. Selain semakin banyak pihak yang terlibat, kini giliran kuasa hukum para donatur menggugat Agus, Yayasan Novi dan Denny Sumargo.

“Jadi gugatan ini diajukan dalam rangka adanya kekosongan hukum yang mana tidak ada aturan yang mengatur tentang kegunaan dana ini selanjutnya setelah penyelenggaraan donasi ini dilakukan secara ilegal,” kata kuasa hukum donatur, Dodi, dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi pada Jumat (29/11/2024).

Alasan para donatur menggugat bukan karena kerugian materiil dan immateril, tapi untuk kejelasan nasib uang donasi tersebut ke depannya.

“Jadi kita di sini bukan menggugat adanya kerugian materiil adanya kerugian immateriil, nggak. Jadinya bukannya masalah menang atau kalah,” kata Dodi.

“Tapi lebih kepada bagaimana kegunaan sisa uang donasi ini selanjutnya dapat digunakan. Siapa yang akan menggunakan, siapa yang akan mengelola penggunaannya itu. Jadi dalam rangka itu kita mengajukan gugatan melawan hukum,” katanya melanjutkan.

Gugatan yang diajukan kuasa hukum donatur itu telah didaftarkan secara e-court pada Kamis (28/11/2024) kemarin.

“Hari ini, Kamis (28/11/2024) sudah didaftarkan secara e-court menggunakan akun e-courtnya law office Parisman Sihaloho,” kata Dodi.

Kolase Agus Salim dan Pratiwi Noviyanthi (YouTube/Denny Sumargo)
Kolase Agus Salim dan Pratiwi Noviyanthi (YouTube/Denny Sumargo)

Sementara itu, menanggapi soal Novi yang walk out saat mediasi, Dodi menilai jika klausul yang ada dalam draf kesepakatan memberatkan salah satu pihak.

Baca Juga: Mundur Sebagai Pengacara Teh Novi, Brian Praneda Akui Bekerja Tanpa Bayaran

“Kalau menurut saya memang klausul yang menjadikan perdamaian itu tidak berimbang,” katanya.

“Yang pasti kalau sedari awal sebelum perdamaian itu dilakukan sudah dibahas tentang klausul itu ya mungkin Teh Novi juga nggak akan walk out dalam pedamaian itu,” ujarnya lagi. 

Dodi mengungkapan harapannya agar nantinya kisruh uang donasi Agus segera terselesaikan.

“Harapan kita di tim kuasa hukum donatur dengan adanya gugatan ini yang nantinya juga terbuka pintu mediasi, semua pihak hadir, semua pihak bisa memberikan pendapatnya yang mudah-mudahan masalah ini bisa selesai tuntas,” kata Dodi.

“Kalau seandainya tidak tuntas ada majelis hakim yang akan menuntaskan, jadi nggak akan ada lagi perdamaian jilid tiga jilid empat,” ujar dia lagi. 

Kontributor : Rizka Utami

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI