Hotman Paris Tanggapi Penangkapan Anak Bos Toko Roti: No Viral No Justice

Selasa, 17 Desember 2024 | 08:50 WIB
Hotman Paris Tanggapi Penangkapan Anak Bos Toko Roti: No Viral No Justice
Pengacara Hotman Paris Hutapea di kawasan Tanjung Duren, Jakarta, Kamis (16/5/2024). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Suara.com - Hotman Paris turut memberi perhatian kepada kasus penganiayaan seorang karyawati yang dianiaya oleh George Sugama Halim, anak bos toko roti Lindayes Patisserie and Coffee di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

Hotman memberi atensi melalui unggahan terbarunya di Instagram pribadinya. Dia meng-capture foto tersangka dan mengunggahnya di Instagram pribadinya.

Dalam keterangan foto, lelaki yang saat ini sedang berseteru dengan Alvin Lim itu menyoroti kinerja polisi.

"No viral no justice," tulis Hotman Paris.

Tidak diketahui apakah Hotman cs bakal menjadi pengacara korban. Namun unggahan tersebut turut disorot warganet.

Mereka pun menyayangkan kinerja polisi yang mau bergerak setelah viral di media sosial.

"Apa-apa nunggu viral, kalau nggak viral rakyat biasa seperti kita kalau melapor nggak akan ditindak," tulis seorang warganet.

"Kasus sudah 2 bulan pas viral baru ke tangkap. Jangan karena bentuk badan yang sama jadi nggak mau nangkep," sambung warganet.

"Sebentar lagi ada videonya permintaan maaf. Sudah kebaca basi ah," komentar warganet.

Baca Juga: Denny Sumargo Sentil Etika Alvin Lim Permasalahkan Uang Teh Novi: Lebih Baik...

"Seorang Bang Hotman Saja Bikin Status: No Viral No Justice. Dalam benak hati mungkin, 'Sudah hancur hukum di negara kita," sambung warganet.

Penampakan George Sugama Halim, anak bos toko roti penganiaya karyawan setelah ditangkap. (Tangkapan layar/Ist)
Penampakan George Sugama Halim, anak bos toko roti penganiaya karyawan setelah ditangkap. (Tangkapan layar/Ist)

Sebelumnya, George Sugama Halim diduga menganiaya Perempuan berinisial D yang merupakan pegawai ayahnya di toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur pada Kamis (17/10/2024) lalu.

Korban pun baru melapor keesokan harinya. Namun polisi baru bisa meringkus pelaku di Hotel Anugerah Sukabumi pada Senin (16/12/2024) dini hari setelah 2 bulan melapor.

Kini, George pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI