Sidang Sengketa Tanah, Hakim Sarankan Mat Solar Cabut Gugatan

Selasa, 07 Januari 2025 | 12:55 WIB
Sidang Sengketa Tanah, Hakim Sarankan Mat Solar Cabut Gugatan
Mat Solar bersama dongkrak antik. [Instagram]

Suara.com - Sidang sengketa tanah Mat Solar dan Idris yang digunakan jalan tol Serpong-Cinere, baru saja digelar di Pengadilan Negeri Tangerang.

Mat Solar dan Idris sama-sama diwakili pengacaranya. Hasil dari sidang hari ini, hakim menyarankan agar pihak Mat Solar sebagai penggugat mencabut gugatannya.

"Ini adalah sidang kedua, agendanya, dari majelis hakim menyarankan agar gugatan penggugat dari pak Mat Solar, dicabut," kata pengacara Idris, Endang Hadrian kepada Suara.com di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (7/1/2025).

Perihal alasan, Endang Hadrian tak mengetahuinya. Namun ia menduga saran pencabutan gugatan lantaran legal standing yang diragukan.

Endang Hadrian, pengacara Idris, pihak tergugat Mat Solar di kasus sengketa tanah saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (7/1/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]
Endang Hadrian, pengacara Idris, pihak tergugat Mat Solar di kasus sengketa tanah saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (7/1/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]

"Kenapa disarankan dicabut, mungkin karena pada saat sidang pertama, ada surat kuasa, legal standing-nya diragukan," kata Endang Hadrian.

Menurutnya, legal standing tersebut diragukan, karena surat kuasanya menggunakan cap jempol.

"Kalau pakai cap jempol, harus melibatkan pejabat yang berwenang. Makanya saran hakim, agar gugatan itu dicabut," jelas Endang Hadrian.

Saat ini Endang Hadrian pun menunggu tindakan dari pihak Mat Solar. Apakah ada gugatan baru atau memiliki opsi lain.

"Saya akan menunggu, sebab kita (pihak) tergugat," jelasnya.

Baca Juga: Kena Stroke Sejak 2017, Kondisi Terkini Mat Solar Akhirnya Diungkap Sang Anak

Sebagai informasi, kasus sengketa tanah Mat Solar terbilang pelik. Bintang sitkom Bajaj Bajuri ini mengklaim tanah yang digunakan untuk jalan tol Serpong-Cinere, adalah miliknya.

PT Cinere Serpong Jaya (CSJ), anak usaha PT Jasa Marga (JSMR) yang mengelola lahan tersebut menjadi jalan tol, sebenarnya sudah menyerahkan uang ganti rugi yang kabarnya sebesar Rp 3,3 miliar. Namun tidak secara langsung ke Mat Solar, melainkan dititipkan ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Hal itu lantaran, tanah tersebut juga dimiliki Idris. Lelaki tersebut mengalihkan ke Rusli, tanpa ada jual beli.

Namun oleh Rusli, tanah tersebut dialihkan ke Mat Solar. Sehingga lawan main Rieke Diah Pitaloka ini merasa berhak atas uang pembebasan tanah tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI