Ini Aturan Hukum Penggunaan Mobil Dinas, Benarkah Raffi Ahmad Melakukan Pelanggaran?

Yohanes Endra, Yulia Rosdiana Putri

Rabu, 15 Januari 2025 | 22:00 WIB
Ini Aturan Hukum Penggunaan Mobil Dinas, Benarkah Raffi Ahmad Melakukan Pelanggaran?
Raffi Ahmad (Instagram)

Suara.com - Pengakuan Raffi Ahmad sebagai pemilik mobil dinas pelat RI 36 yang viral dibuntuti dengan tudingan penyalahgunaan. Pasalnya, Raffi mengaku memanfaatkan fasilitas negara namun dirinya berada di tempat lain.

Ada dua alibi yang sempat diutarakannya. Pertama, alibi soal mobil tersebut tengah dalam perjalanan menjemput dirinya.

Kedua, alibi mengenai berkas yang ketinggalan. Baik yang pertama maupun kedua, publik tidak menyambut dengan baik penjelasan dari Raffi Ahmad tersebut.

Sisi lain, tokoh seperti Mahfud MD turut mengkritik keras atas apa yang dilakukan oleh Raffi Ahmad. Mahfud MD menegaskan adanya aturan soal penggunaan mobil dinas.

Menurut Mahfud MD, mobil dinas tidak bisa digunakan tanpa ada keberadaan pejabat di dalamnya.

Mobil RI 36 menerobos kemacetan Jakarta (X/ilhampid)
Mobil RI 36 menerobos kemacetan Jakarta (X/ilhampid)

"'Itu mobil saya, tapi saya tidak ada di mobil'. Itu nggak boleh. Tanpa ada pejabatnya, (mobil dinasi) nggak boleh digunakan," tegas Mahfud MD dalam kanal YouTube miliknya, dilansir pada Rabu (15/1/2025).

"Saya, delapan tahun, pakai mobil dinas, istri saya nggak boleh (pakai) tanpa ada saya. Apalagi orang lain, apalagi preman yang duduk di situ," kata Mahfud MD menyambung.

Lantas, seperti apa aturan yang ditetapkan untuk penggunan mobil dinas?

Ditelusuri oleh Suara.com, aturan penggunaan mobil dinas atau digeneralisasi sebagai kendaraan dinas diatur dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS.

baca juga
Raffi Ahmad dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden (Instagram)
Raffi Ahmad dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden (Instagram)

Setidaknya ada tiga hal yang perlu digaris bawahi dalam ketentuan penggunaan kendaraan dinas operasional, yaitu:

  1. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
  2. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor.
  3. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

Penggunaan kendaraan dinas juga tidak bisa dilakukan dengan sembarangan. Kendaraan dinas tidak bisa dipakai untuk urusan pribadi, termasuk dengan teman bahkan keluarga.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kapan Raffi Ahmad Digerebek BNN? Direhab di Panti Narkoba, Kini Jadi Utusan Khusus Presiden hingga Viral Mobil RI 36!

Kapan Raffi Ahmad Digerebek BNN? Direhab di Panti Narkoba, Kini Jadi Utusan Khusus Presiden hingga Viral Mobil RI 36!

Lifestyle | Rabu, 15 Januari 2025 | 18:50 WIB

Heboh Patwal RI 36, Psikolog Forensik Reza Indragiri Sentil Raffi Ahmad: Jabatan Kurang Penting

Heboh Patwal RI 36, Psikolog Forensik Reza Indragiri Sentil Raffi Ahmad: Jabatan Kurang Penting

Lifestyle | Rabu, 15 Januari 2025 | 19:13 WIB

Buntut Mobil RI 36, Pakar Sentil Raffi Ahmad: Seleb Hebat Tapi Jabatannya...

Buntut Mobil RI 36, Pakar Sentil Raffi Ahmad: Seleb Hebat Tapi Jabatannya...

Lifestyle | Rabu, 15 Januari 2025 | 17:44 WIB

Geger Kasus Mobil RI 36 Raffi Ahmad, Gilang Bhaskara Jauh-jauh Hari Keluhkan Jumlah Patwal

Geger Kasus Mobil RI 36 Raffi Ahmad, Gilang Bhaskara Jauh-jauh Hari Keluhkan Jumlah Patwal

Entertainment | Rabu, 15 Januari 2025 | 18:15 WIB

Kasus Mobil RI 36 Raffi Ahmad Bikin Heboh, Menkop Budi Arie: Jangan Sakiti Hati Rakyat

Kasus Mobil RI 36 Raffi Ahmad Bikin Heboh, Menkop Budi Arie: Jangan Sakiti Hati Rakyat

Entertainment | Rabu, 15 Januari 2025 | 18:00 WIB

Beda Kelas Agustianne Marbun Istri Hotman Paris vs Nagita Slavina, Siapa Lebih Cocok Jadi Istri Sabar?

Beda Kelas Agustianne Marbun Istri Hotman Paris vs Nagita Slavina, Siapa Lebih Cocok Jadi Istri Sabar?

Lifestyle | Rabu, 15 Januari 2025 | 17:35 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×