Bukan hanya itu, dari pernyataan Raffi Ahmad saat klarifikasi, ada pelanggaran lain yang sesuai dengan PP 43 Tahun 1993 Pasal 65 Ayat 3 menjelsakan pengawalan hanya bisa dilakukan jika pejabat yang dikawal berada dalam kendaraan itu. Sementara Raffi menyebut dirinya tak ada di dalam mobil saat kejadian.
"Bentuk pengawalan dan bentuk prioritas berdasarkan PP nomor 43 tahun 1993 ini tidak bisa dilakukan karena itu melanggar pasar 65 ayat 3," jelasnya menyimpulkan.
Kontributor : Tinwarotul Fatonah