Pernikahan Rasyid Rajasa dengan Tamara Kalla Disebut Sekufu, Apa Artinya Dalam Islam?

Senin, 03 Februari 2025 | 17:05 WIB
Pernikahan Rasyid Rajasa dengan Tamara Kalla Disebut Sekufu, Apa Artinya Dalam Islam?
Pernikahan Rasyid Rajasa dan Tamara Kalla (Instagram/annisayudhoyono)

Suara.com - Politisi Rasyid Rajasa telah menikah dengan Tamara Kalla pada Sabtu (1/2/2025) di Hotel Ritz Carlton, Jakarta. Resepsi pernikahan dua konglomerat pun digelar secara mewah.

Rasyid Rajasa merupakan anak dari Muhammad Hatta Rajasa, Ketua Majelis Penasihat DPP PAN sekaligus besan dari mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Potret Annisa Pohan di pernikahan Rasyid Rajasa dan Tamara Kalla (Instagram/annisayudhoyono)
Potret Annisa Pohan di pernikahan Rasyid Rajasa dan Tamara Kalla (Instagram/annisayudhoyono)

Sementara Tamara Kalla merupakan cucu dari Jusuf Kalla. Ayahnya, Suhaeli Kalla, adalah adik kandung dari sang mantan Wakil Presiden RI.

Tidak heran bila pernikahan mereka dihadiri oleh para tokoh-tokoh penting di Indonesia, seperti Presiden Prabowo Subianto, mantan Presiden Joko Widodo, dan SBY.

Dari penjelasan silsilah keluarga tersebut membuat pernikahan Rasyid Rajasa dan Tamara Kalla dapat disebut sekufu.

Apa maksud dari pernikahan sekufu dalam Islam?

Pernikahan Rasyid Rajasa dan Tamara Kalla (Instagram)
Pernikahan Rasyid Rajasa dan Tamara Kalla (Instagram)

Berdasarkan laman Gramedia, Muhammad Bagir dalam buku Fiqih Muamalah menjelaskan bahwa sekufu atau kafa'ah memiliki arti setara atau sepadan.

Jadi, pernikahan sekufu adalah perkawinan setara antar suami dan istri, baik dalam agama, kedudukan, pendidikan, kekayaan, status sosial atau yang lainnya.

Konsep sekufu dinilai penting dalam pernikahan untuk menghindari terjadinya perceraian. Harapannya, derajat yang sama antara sang suami dan istri akan menciptakan keharmonisan dalam rumah tangga.

Baca Juga: Deretan Fakta Menarik Pernikahan Rasyid Rajasa dan Keponakan Jusuf Kalla, Prabowo Bertemu 2 Mantan Presiden

Lalu, bagaimana cara memahami parameter sekufu?

Dalam laman NU Online, ada empat pendapat ulama yang bisa dipertimbangkan dalam memahami parameter sekufu atau kafa'ah.

Pendapat pertama

Menurut Imam An-Nawawi, Imam Ar0Rafi'i, dan Ibu Hajar, parameter kafa'ah dinilai dari nasab, kredibiltas, status merdeka (bukan budak), ketokohan dalam ilmu serta kesalehan, sikap dan wawasan keislaman.

Bila calon suami atau nenek moyangnya lebih unggul dari calon istri, maka sudah bisa dianggap setara. Sebaliknya, jika calon istri atau leluhurnya lebih mulia dari calon suami, maka tidak dikategorikan sederajat.

Pendapat kedua

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI