Dalam laman NU Online, ada empat pendapat ulama yang bisa dipertimbangkan dalam memahami parameter sekufu atau kafa'ah.
Pendapat pertama
Menurut Imam An-Nawawi, Imam Ar0Rafi'i, dan Ibu Hajar, parameter kafa'ah dinilai dari nasab, kredibiltas, status merdeka (bukan budak), ketokohan dalam ilmu serta kesalehan, sikap dan wawasan keislaman.
Bila calon suami atau nenek moyangnya lebih unggul dari calon istri, maka sudah bisa dianggap setara. Sebaliknya, jika calon istri atau leluhurnya lebih mulia dari calon suami, maka tidak dikategorikan sederajat.
Pendapat kedua
Menurut Ibnu Qadli, parameter kafa'ah dinilai dari nasab, kredibilitas, status merdeka, ketokohan serta kesalehan, kepemimpinan, dan pekerjaan.
Namun, pendapat kedua ini tidak mensyaratkan kesederajatan sebagaimana pendapat pertama. Bila salah satu aspeknya kalah unggul, masih bisa dianggap sekufu.
Pendapat ketiga
Al-Adzra’i dan Ibnu Rif’ah berpendapat bahwa parameter kafa'ah dinilai pada kredibilitas, pekerjaan, ilmu, kesalehan, status merdeka, dan kepemimpinan. Pendapat ini hanya didasarkan pada calon suami dan istri.
Pendapat keempat