Menurut Ibnu Qadli, parameter kafa'ah dinilai dari nasab, kredibilitas, status merdeka, ketokohan serta kesalehan, kepemimpinan, dan pekerjaan.
Namun, pendapat kedua ini tidak mensyaratkan kesederajatan sebagaimana pendapat pertama. Bila salah satu aspeknya kalah unggul, masih bisa dianggap sekufu.
Pendapat ketiga
Al-Adzra’i dan Ibnu Rif’ah berpendapat bahwa parameter kafa'ah dinilai pada kredibilitas, pekerjaan, ilmu, kesalehan, status merdeka, dan kepemimpinan. Pendapat ini hanya didasarkan pada calon suami dan istri.
Pendapat keempat
Parameternya sama dengan lainnya, yakni pada nasab, kredibilitas, keilmuan, dan ketokohan. Tetapi untuk pendapat ini, pasangan tidak harus semuanya unggul.
Jika ada kriteria dari calon suami atau calon istri ada satu yang tidak unggul tetapi bisa terpenuhi sekaligus bisa saling melengkapi satu sama lain, maka bisa dikatakan sederajat atau sekufu.