"Kami akan meminta ke Komisi Nasional Disabilitas, untuk memberikan perlindungan baik secara advokasi maupun pendampingan hukum nanti. Agar Agus ini tidak dihujat lagi," lanjut Rizaldi Hendriawan.

Ada pula rencana gugatan Agus Salim ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk menyerang balik para donatur, yang sebelumnya menuntut uang mereka kembali karena tidak digunakan sebagaimana mestinya. Agus ingin membuktikan dirinya tidak bersalah dalam kisruh donasi.
"Kan donatur sudah mencabut gugatan, nanti kami daftarkan lagi gugatan untuk uji materi," pungkas Rizaldi Hendriawan.