Fakta Contempt of Court, Razman Bisa Dipenjara Imbas Ngamuk di Sidang

Yazir F | Yulia Rosdiana Putri | Suara.com

Jum'at, 07 Februari 2025 | 07:45 WIB
Fakta Contempt of Court, Razman Bisa Dipenjara Imbas Ngamuk di Sidang
Sidang kasus Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025) berlangsung rusuh. [Suara.com/Tiara Rosana]

Suara.com - Luapan emosi Razman Arif Nasution di ruang sidang saat jadi terdakwa kasus pencemaran nama baik Hotman Paris terindikasi contempt of court atau penghinaan kepada lembaga peradilan.

Razman sebagai seorang advokat harusnya tahu apa saja yang bisa dikategorikan Contempt of court. 

Lantas, apa sebenarnya yang bisa menjadikan seseorang sebagai pelaku contempt of court?

Razman Arif Nasution menggelar jumpa pers di kawasan Sunter, Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025). Sebelumnya, Razman menjalani sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan membuat ricuh. [Rena Pangesti/Suara.com]
Razman Arif Nasution menggelar jumpa pers di kawasan Sunter, Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025). Sebelumnya, Razman menjalani sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan membuat ricuh. [Rena Pangesti/Suara.com]

Dilansir oleh Suara.com pada Kamis (6/2/2025) dari laman Hukum Online, ada beberapa perbuatan yang dikategorikan ke dalam contempt of court. 

Salah satunya adalah berperilaku tidak pantas di pengadilan. Perbuatan ini diduga mirip dengan tindakan Razman yang hampir memukul Hotman di ruang sidang dan di hadapan para hakim. 

Lebih lengkapnya, beberapa perbuatan yang dimaksudkan adalah:

  • Berperilaku tercela dan tidak pantas di pengadilan (misbehaving in court).
  • Tidak mentaati perintah-perintah pengadilan (disobeying court orders).
  • Menyerang integritas dan impartialitas pengadilan (scandalising the court).
  • Menghalangi jalannya penyelenggaraan peradilan (obstructing justice).
  • Perbuatan-perbuatan penghinaan terhadap pengadilan dilakukan dengan cara pemberitahuan/publikasi (sub-judice rule).
Sidang kasus Razman Arif Nasution yang menghadirkan Hotman Paris Hutapea di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025) berlangsung rusuh. [Suara.com/Tiara Rosana]
Sidang kasus Razman Arif Nasution yang menghadirkan Hotman Paris Hutapea di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025) berlangsung rusuh. [Suara.com/Tiara Rosana]

Tindakan-tindakan tersebut kemudian akan dikenai dengan hukuman pidana dan denda. Ada dua sumber yang digunakan, yaitu KUHP dan RKHUP 2022 yang sudah disetujui oleh Presiden dan DPR RI.

KUHP

  • Berdasarkan Pasal 207 KUHP, siapa saja yang sengaja menghina badan umum yang ada di Indonesia, lisan maupun tulisan, bisa dikenai pidana penjara terlama satu tahun enam bulan dan denda terbanyak Rp4.500,00.
  • Berdasrkan Pasal 217 KUHP, siapa sana yang menimbulkan kegaduhan di pengadilan bisa dikenakan pidana penjara terlama tiga minggu dan dendan terbanyak Rp1.800,00.
  • Berdasarkan Pasal 224 KUHP, siapa yang dipanggil menjadi saksi, ahli, atau juru bahasa yang sengaja tidak memenuhi kewajiban bisa dikenai pidana penjara terlama sembilan bulan.

RKHUP

  • Berdasarkan Pasal 279 RKUHP, siapa yang membuat gaduh di persidangan saat sidang berlangsung bisa dipidana denda terbanyak Rp1 juta (kategori I) dan Rp10 juta (kategori II).
  • Berdasarkan Pasal 281 RKHUP, siapa yang menghalangi, mengintimidasi, dan memengaruhi pejabat dalam proses terkait persidangan dengan maksud memaksa agar melakukan atau tidak melakukan tugas, bisa dipidana penjara terlama tujuh tahun enam bulan dan denda terbanyak Rp2 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan Mau Tonjok, Razman Hampiri Hotman Paris di Ruang Sidang Cuma Mau Berbisik

Bukan Mau Tonjok, Razman Hampiri Hotman Paris di Ruang Sidang Cuma Mau Berbisik

Entertainment | Kamis, 06 Februari 2025 | 19:52 WIB

Apa Arti Contempt of Court? Diduga Dilakukan Razman Saat Minta Ganti Hakim

Apa Arti Contempt of Court? Diduga Dilakukan Razman Saat Minta Ganti Hakim

Lifestyle | Kamis, 06 Februari 2025 | 19:56 WIB

Apa yang Dibisikkan Razman ke Hotman Paris hingga Pengacaranya Naik ke Meja?

Apa yang Dibisikkan Razman ke Hotman Paris hingga Pengacaranya Naik ke Meja?

Entertainment | Kamis, 06 Februari 2025 | 19:30 WIB

Nyaris Dipukul di Ruang Sidang, Hotman Paris Pamer Gayanya Saat Tangkis Tangan Razman

Nyaris Dipukul di Ruang Sidang, Hotman Paris Pamer Gayanya Saat Tangkis Tangan Razman

Entertainment | Kamis, 06 Februari 2025 | 20:00 WIB

Bukti Pengacara Razman Injak-Injak Meja Ruang Sidang Dikuak Hotman Paris, Publik: Tukang Becak Lebih Mulia

Bukti Pengacara Razman Injak-Injak Meja Ruang Sidang Dikuak Hotman Paris, Publik: Tukang Becak Lebih Mulia

Entertainment | Kamis, 06 Februari 2025 | 19:45 WIB

Detik-Detik Menegangkan, Razman Arif Nasution Nyaris Pukul Hotman Paris di Ruang Sidang

Detik-Detik Menegangkan, Razman Arif Nasution Nyaris Pukul Hotman Paris di Ruang Sidang

Entertainment | Kamis, 06 Februari 2025 | 19:15 WIB

Terkini

Takbiran Bareng Nyepi, Habib Jafar Ingatkan Toleransi Bagian Ajaran Islam

Takbiran Bareng Nyepi, Habib Jafar Ingatkan Toleransi Bagian Ajaran Islam

Entertainment | Kamis, 19 Maret 2026 | 19:25 WIB

Sinopsis The Ultimate Duo: Film Bae Sung Woo dan Jung Ga Ram yang Baru Rilis Setelah 7 Tahun

Sinopsis The Ultimate Duo: Film Bae Sung Woo dan Jung Ga Ram yang Baru Rilis Setelah 7 Tahun

Entertainment | Kamis, 19 Maret 2026 | 19:00 WIB

Lewatkan Suntik Vitamin K Setelah Lahir, Bayi Ini Alami Kebocoran Otak Permanen

Lewatkan Suntik Vitamin K Setelah Lahir, Bayi Ini Alami Kebocoran Otak Permanen

Entertainment | Kamis, 19 Maret 2026 | 18:30 WIB

Prilly Latuconsina Blak-blakan Nembak Omara Esteghlal Duluan, Dibalas Makalah 4000 Kata

Prilly Latuconsina Blak-blakan Nembak Omara Esteghlal Duluan, Dibalas Makalah 4000 Kata

Entertainment | Kamis, 19 Maret 2026 | 18:00 WIB

Melaney Ricardo Unboxing Hampers dari Luna Maya, Isinya Gak Kaleng-Kaleng

Melaney Ricardo Unboxing Hampers dari Luna Maya, Isinya Gak Kaleng-Kaleng

Entertainment | Kamis, 19 Maret 2026 | 17:30 WIB

Foto Berdua Mendadak Lenyap di IG, Ariel Tatum dan Daffa Wardhana Putus?

Foto Berdua Mendadak Lenyap di IG, Ariel Tatum dan Daffa Wardhana Putus?

Entertainment | Kamis, 19 Maret 2026 | 17:00 WIB

Bukan Sekadar THR, Resto Bebek Goreng Ini Bagikan 29 Motor untuk Karyawan: Kesuksesan Milik Bersama

Bukan Sekadar THR, Resto Bebek Goreng Ini Bagikan 29 Motor untuk Karyawan: Kesuksesan Milik Bersama

Entertainment | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:30 WIB

Heboh! Bude Wellness Klaim Herbal Dapat Obati TBC, Ini Faktanya

Heboh! Bude Wellness Klaim Herbal Dapat Obati TBC, Ini Faktanya

Entertainment | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:00 WIB

Deretan Artis Ikut Meriahkan Malam Perayaan Nyepi, Lihat Pawai Ogoh-Ogoh

Deretan Artis Ikut Meriahkan Malam Perayaan Nyepi, Lihat Pawai Ogoh-Ogoh

Entertainment | Kamis, 19 Maret 2026 | 15:45 WIB

Viral Penumpang Bus Tangerang-Banyumas Bayar Rp420 Ribu, Hanya Dapat Kursi Bakso

Viral Penumpang Bus Tangerang-Banyumas Bayar Rp420 Ribu, Hanya Dapat Kursi Bakso

Entertainment | Kamis, 19 Maret 2026 | 15:29 WIB