5. Ancaman Hukuman bagi Vadel Badjideh

Sebagai tersangka, Vadel Badjideh dijerat dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, dia terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, cowok berdarah Arab-Kupang tersebut juga bisa menghadapi pasal tambahan terkait aborsi ilegal yang memiliki konsekuensi pidana lebih lanjut.
Keluarga Vadel dikabarkan masih berusaha menerima kenyataan ini, sementara tim kuasa hukum tengah mengkaji langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan pra peradilan untuk menguji keputusan penyidik.
Di sisi lain, kepolisian masih terus mengumpulkan bukti tambahan guna memperkuat dakwaan terhadap tersangka.
Kontributor : Chusnul Chotimah