5 Fakta Penetapan Vadel Badjideh jadi Tersangka dan Ditahan Kasus Pelecehan dan Aborsi

Ferry Noviandi Suara.Com
Jum'at, 14 Februari 2025 | 13:30 WIB
5 Fakta Penetapan Vadel Badjideh jadi Tersangka dan Ditahan Kasus Pelecehan dan Aborsi
Lolly dan Vadel Badjideh. [Instagram]

5. Ancaman Hukuman bagi Vadel Badjideh

Vadel Badjideh (Instagram/vadelbadjideh)
Vadel Badjideh (Instagram/vadelbadjideh)

Sebagai tersangka, Vadel Badjideh dijerat dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, dia terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, cowok berdarah Arab-Kupang tersebut juga bisa menghadapi pasal tambahan terkait aborsi ilegal yang memiliki konsekuensi pidana lebih lanjut.

Keluarga Vadel dikabarkan masih berusaha menerima kenyataan ini, sementara tim kuasa hukum tengah mengkaji langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan pra peradilan untuk menguji keputusan penyidik.

Di sisi lain, kepolisian masih terus mengumpulkan bukti tambahan guna memperkuat dakwaan terhadap tersangka.

Kontributor : Chusnul Chotimah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI