Pengadilan Perintahkan Agnez Mo Bayar Denda Rp1,5 Miliar ke Ari Bias, Piyu Padi: Sudah Seharusnya

Senin, 17 Februari 2025 | 14:43 WIB
Pengadilan Perintahkan Agnez Mo Bayar Denda Rp1,5 Miliar ke Ari Bias, Piyu Padi: Sudah Seharusnya
Ketua Umum AKSI, Piyu Padi dan kuasa hukum AKSI, Minola Sebayang.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Agnez Mo sempat disomasi Ari Bias atas tidak adanya izin membawakan lagu tersebut. Namun, ia tidak merespons teguran yang dilayangkan.

Agnez Mo kemudian digugat Ari Bias pada 19 September 2024, dan dinyatakan bersalah sehingga harus membayar ganti rugi senilai Rp1,5 miliar. Putusan ditetapkan PN Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI