Berapa Kali Nikita Mirzani Masuk Penjara? Kasus dengan Reza Gladys Bukan yang Pertama

Baehaqi Almutoif

Selasa, 04 Maret 2025 | 20:58 WIB
Berapa Kali Nikita Mirzani Masuk Penjara? Kasus dengan Reza Gladys Bukan yang Pertama
Nikita Mirzani resmi jadi tahanan Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]

Suara.com - Polda Metro Jaya resmi menahan Nikita Mirzani atas kasus dugaan pemerasan terhadap dr Reza Gladys senilah Rp4 miliar.

Nikita Mirzani tidak sendirian, asistennya Mail juga ikut ditahan.

Penahanan tersebut menyusul status tersangka yang sebelumnya telah disematkan kepada keduanya. Nikita Mirzani dan Mail akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Bintang film Nenek Gatung itu terancam pasal berlapis. Dia dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Nikita Mirzani termasuk salah satu artis yang sering terseret kasus hukum. Dia beberapa kali ditetapkan sebagai tersangka yang berujung dipenjara.

Daftar Kasus Nikita Mirzani yang Berujung Dipenjara

Nikita Mirzani terbilang kerap berurusan dengan hukum. Dia beberapa kali ditetapkan sebagai tersangka, namun hanya tiga yang berakhir di penjara. Berikut ini daftar kasus yang membuat Nikita Mirzani dipenjara:

1. Penganiayaan Olivia dan Beverly Sandie

Nikita Mirzani pernah terlibat kasus penganiayaan terhadap kakak beradik Olivia Maesandy dan Beverly Sandie pada 2012.

baca juga

Penganiayaan tersebut terjadi di sebuah kafe di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Akibat insiden itu, Nikita Mirzani dilaporkan ke polisi. Kasus ini berlanjut ke meja hijau. Ibu tiga anak itu kemudian diputuskan bersalah dan harus mendekam di penjara selama 57 hari.

2. Penganiayaan Dipo Latief

Pada 2020, Nikita Mirzani dilaporkan atas kasus penganiayaan terhadap mantan suaminya Dipo Latief.

Kasus tersebut menyeret namanya ke meja hijau. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian menjatuhkan Nikita Mirzani bersalah dan menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara.

3. Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra

Nikita Mirzani pernah dilaporkan Dito Mahendra atas kasus pelanggaran UU ITE dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Dia dilaporkan ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022. Dia sempat ditahan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang dan menjalani sidang. Namun, Nikita Mirzani akhirnya diputus bebas setelah Dito Mahendra tak kunjung datang ke pengadilan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Beda dari yang Lain, Cara Nikita Mirzani Pakai Baju Oranye saat Ditahan Jadi Sorotan

Beda dari yang Lain, Cara Nikita Mirzani Pakai Baju Oranye saat Ditahan Jadi Sorotan

Lifestyle | Selasa, 04 Maret 2025 | 20:10 WIB

Baru Kemarin Nikita Mirzani Sesumbar Pakai Baju Oranye, Kini Benar-Benar Ditahan

Baru Kemarin Nikita Mirzani Sesumbar Pakai Baju Oranye, Kini Benar-Benar Ditahan

Entertainment | Selasa, 04 Maret 2025 | 20:30 WIB

Tengku Zanzabella Bersyukur Nikita Mirzani Ditahan: Karma Pasti Berjalan

Tengku Zanzabella Bersyukur Nikita Mirzani Ditahan: Karma Pasti Berjalan

Entertainment | Selasa, 04 Maret 2025 | 20:50 WIB

Terkini

Bangkai Paus Terdampar di Hutan Mangrove Sungai Bahale Indragiri Hilir

Bangkai Paus Terdampar di Hutan Mangrove Sungai Bahale Indragiri Hilir

Riau | Kamis, 24 September 2026 | 20:59 WIB

Sinopsis Take Charge of My Heart: Romansa Fantasi, Tayang 9 Oktober

Sinopsis Take Charge of My Heart: Romansa Fantasi, Tayang 9 Oktober

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 20:55 WIB

Dari Bawah Laut hingga Pegunungan, Tren Adventure Makin Beragam

Dari Bawah Laut hingga Pegunungan, Tren Adventure Makin Beragam

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 20:54 WIB

Vaksin Hewan Indonesia Tembus Pasar Afrika, Vaksindo Ekspor Rp1,9 Miliar

Vaksin Hewan Indonesia Tembus Pasar Afrika, Vaksindo Ekspor Rp1,9 Miliar

Jatim | Kamis, 24 September 2026 | 20:52 WIB

Ketemu KDM, Surya Kades Terpilih Mekarwangi Sampaikan Keluhan Pembangunan

Ketemu KDM, Surya Kades Terpilih Mekarwangi Sampaikan Keluhan Pembangunan

News | Kamis, 24 September 2026 | 20:51 WIB

Muncul Dugaan Pungli Rp150 Ribu per Minggu di Lapas Cibinong

Muncul Dugaan Pungli Rp150 Ribu per Minggu di Lapas Cibinong

Bogor | Kamis, 24 September 2026 | 20:49 WIB

Faktor X yang Buat Beckham Putra Cs Tak Dipanggil John Herdman, Masalah Attitude?

Faktor X yang Buat Beckham Putra Cs Tak Dipanggil John Herdman, Masalah Attitude?

Bola | Kamis, 24 September 2026 | 20:48 WIB

Prabowo Setuju Badan Baru Kelola Gambut, Apa Bedanya dengan Lembaga Restorasi Dulu?

Prabowo Setuju Badan Baru Kelola Gambut, Apa Bedanya dengan Lembaga Restorasi Dulu?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 20:40 WIB

Istri Korban Hilang Kapal Arupadhatu 1 Minta Pencarian Dilanjutkan hingga Krui dan Enggano

Istri Korban Hilang Kapal Arupadhatu 1 Minta Pencarian Dilanjutkan hingga Krui dan Enggano

Banten | Kamis, 24 September 2026 | 20:37 WIB

Bolosego dan Kusutnya Alkid Yogyakarta: Ketika Izin Berjualan Tak Menjamin Bebas Pungutan Liar

Bolosego dan Kusutnya Alkid Yogyakarta: Ketika Izin Berjualan Tak Menjamin Bebas Pungutan Liar

News | Kamis, 24 September 2026 | 20:32 WIB

×