Geger Foto Kim Soo Hyun Cium Pipi Kim Sae Ron, Ancaman Penjara Menanti

Sumarni Suara.Com
Rabu, 12 Maret 2025 | 10:10 WIB
Geger Foto Kim Soo Hyun Cium Pipi Kim Sae Ron, Ancaman Penjara Menanti
Kim Sae Ron dan Kim Soo Hyun (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Kim Soo Hyun dan Kim Sae Ron [Istimewa]
Kim Soo Hyun dan Kim Sae Ron [Istimewa]

Hukum Korea Selatan sangat ketat terkait hubungan dengan anak di bawah umur. Berdasarkan Pasal 305 Undang-Undang Pidana Korea, hubungan seksual dengan anak di bawah 16 tahun (standar internasional) atau 13 tahun (standar domestik) dapat dianggap sebagai pemerkosaan menurut undang-undang, bahkan jika anak tersebut menyetujuinya.

Selain itu, Undang-Undang Perlindungan Anak dan Remaja terhadap Pelanggaran Seksual menetapkan bahwa siapa pun yang melakukan pelecehan seksual atau terlibat dalam aktivitas seksual dengan anak di bawah 19 tahun dapat menghadapi hukuman berat, terutama dalam kasus yang melibatkan penyalahgunaan kekuasaan, paksaan, atau eksploitasi kerentanan korban.

Jika tuduhan terhadap Kim Soo Hyun terbukti dan laporan pengaduan resmi diajukan, dia bisa menghadapi hukuman penjara minimal hingga 5 tahun, tergantung pada tingkat keparahan kasusnya (Pasal 7).

Selain itu, jika terbukti bersalah, aktor kelahiran 1988 tersebut bisa didaftarkan sebagai pelaku kejahatan seksual, yang akan berdampak signifikan pada karier dan kehidupan pribadinya.

Kasus ini tentu saja menjadi sorotan tajam, mengingat dampaknya yang bisa sangat besar bagi karier dan reputasi Kim Soo Hyun sebagai salah satu aktor paling populer di Korea Selatan.

Kontributor : Chusnul Chotimah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI