Apa pun alasannya, revisi RUU TNI tetap mendapat kritik tajam dari masyarakat yang merasa ada peraturan lain yang lebih pantas mendapat perhatian lebih dulu.
Mengingat revisi RUU TNI cuma bertujuan memperjelas batasan dan mekanisme pelibatan TNI dalam tugas non militer, seperti yang diatur dalam Pasal 3 dan 47.
Pasal 3 menyangkut kedudukan TNI dalam struktur negara, sedang Pasal 47 mengatur penempatan prajurit TNI di kementerian atau lembaga non militer.
Proses revisi UU TNI juga diyakini kurang transparan, dan berpotensi mengembalikan dwifungsi ABRI karena rapat pembahasannya digelar tertutup dari publik.
Muncul pula kekhawatiran bahwa materi revisi UU TNI dapat membawa kemunduran dalam profesionalisme TNI dan reformasi sektor keamanan.