![Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) bersama dengan musisi dan pencipta lagu menyambangi Komisi III DPR RI meminta dukungan tetap dipertahankannya UU Hak Cipta. [ANTARA]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/03/24/75705-federasi-serikat-musisi-indonesia-fesmi-datangi-dpr.jpg)
Sebagaimana diketahui, Ari Bias mengungkap pelanggaran hak cipta yang dilakukan Agnez Mo pada Juni 2024 lalu.
Agnez Mo menyanyikan lagu Bilang Saja ciptaan Ari Bias tanpa izin saat manggung di tiga kelab malam milik HW Group pada Mei 2023.
Agnez Mo sempat disomasi Ari Bias atas tidak adanya izin membawakan lagu tersebut pada 2 Mei 2024.
Disertakan pula tuntutan ganti rugi senilai Rp1,5 miliar, dengan rincian Rp500 juta untuk setiap penampilan Agnez Mo saat menyanyikan Bilang Saja.
Namun, Agnez Mo tidak merespons teguran yang dilayangkan Ari Bias karena meyakini tidak ada yang salah dengan tindakannya.
Agnez Mo kemudian digugat Ari Bias di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 19 September 2024, dengan tuntutan ganti rugi Rp1,5 miliar disertakan di dalamnya.
Sampai pada 30 Januari 2025, pengadilan menyatakan Agnez Mo bersalah dan harus membayar ganti rugi senilai Rp1,5 miliar kepada Ari Bias.
Agnez Mo sendiri merespons putusan pengadilan yang memenangkan Ari Bias dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Dalam pernyataannya, Agnez Mo merasa diperlakukan tidak adil dalam putusan pengadilan yang memenangkan Ari Bias.
Baca Juga: 7 Fakta Menarik Adam Rosyadi, Pacar Agnez Mo yang Terpaut Usia 13 Tahun