"Somasi baru sekali, tapi belum ada jawaban. Mungkin nanti, sampai diperlukan harus memberikan somasi berikutnya," ujar Sandy Arifin.
Laporan polisi baru akan diajukan andai somasi kedua dari Fuji ke pihak agensi terkait tidak mendapat jawaban yang memuaskan.
"Kalau nanti dari pihak penyidik masih menunggu somasi berikutnya, mungkin kita akan re-schedule untuk bikin laporannya," imbuh Sandy Arifin.
Kasus Fuji kali ini ternyata masih berkaitan dengan dugaan penggelapan yang dilakukan mantan manajernya, Batara Ageng.
Agensi yang dimaksud adalah pihak yang dulu berkomunikasi dengan Batara Ageng untuk urusan kontrak kerja Fuji serta pembayarannya.
"Memang masih ada sangkut-pautnya dengan yang kemarin," beber Fuji.
Kerugian yang Fuji alami dari dugaan penggelapan kali ini pun tidak sebesar kasus sebelumnya.
Dalam candanya, Fuji berdalih ingin melaporkan masalah itu karena sedang bosan saja.
"Sebenernya kerugiannya nggak sebesar kemarin. Tapi gemes aja, pengin bikin efek jera. Mumpung pas lagi bosen gini, baru deh," jelas Fuji.
Baca Juga: Verrell Bramasta Berduka, Fuji Kirim Karangan Bunga: Tanda Makin Dekat?
Sebagai pengingat, Fuji melaporkan Batara Ageng ke Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan penggelapan dana sebesar Rp 1,3 miliar.
Dana tersebut berasal dari honor Fuji untuk 21 pekerjaan, yang seharusnya masuk ke rekeningnya.
Setelah penyidikan, Batara Ageng ditetapkan sebagai tersangka penggelapan uang Fuji dan ditahan pada Juli 2024.
Batara Ageng kemudian divonis 2,5 tahun penjara setelah terbukti menggelapkan uang sebesar Rp 1,3 miliar dari hasil kerja Fuji pada November 2024.
Fuji, yang hadir dalam sidang tersebut, mengaku puas dengan putusan hakim dan berterima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantunya mendapatkan keadilan.
Fuji juga menyatakan bahwa kejadian dengan Batara Ageng menjadi pelajaran berharga untuk lebih berhati-hati dalam memilih karyawan di masa mendatang.