- Fujianti Utami mengunjungi Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (20/4/2026) untuk menindaklanjuti laporan penggelapan uang oleh mantan adminnya.
- Pihak kepolisian telah menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan setelah memeriksa sejumlah saksi serta pihak terlapor.
- Fuji melaporkan mantan adminnya karena memanipulasi bukti transfer pembayaran kerja sama merek yang menyebabkan kerugian mencapai miliaran rupiah.
Suara.com - Fujianti Utami alias Fuji menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan. Kedatangannya didampingi sang pengacara guna melanjutkan laporan ke mantan adminnya.
Hadir ke Polres, Fuji tak banyak bicara. Ia diwakili Sandy Arifin sebagai kuasa hukum yang memberikan keterangan kepada awak media.
"Status prosesnya sudah naik ke penyidikan," ujar Sandy Arifin di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (20/4/2026).
Pihak penyidik diketahui telah memeriksa sejumlah saksi serta terlapor yang diduga telah membawa uang milik Fuji.
Kedatangan Fuji dan pengacaranya juga memastikan apakah ada iktikad baik dari pihak lawan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
![Fuji didampingi pengacaranya, Sandy Arifin di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 20 April 2026. [Suara.com/Rena Pangesti]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/04/20/79079-fuji-didampingi-pengacaranya-sandy-arifin.jpg)
"Apakah ada pengakuan, apakah ada iktikad baik untuk penyelesaian terhadap klien kami," kata Sandy Arifin menjelaskan agenda kunjungannya.
Sebagai informasi, Fuji melaporkan mantan adminnya atas dugaan penggelapan uang miliaran rupiah. Laporan itu terdaftar sejak Mei 2025 di Polres Metro Jakarta Selatan.
Terlapor disebut memanipulasi bukti transfer antar klien agar seolah-olah semua pembayaran dari kerja sama merek atau brand sudah masuk ke kantong Fuji.
Namun yang yang diterima, tidak sesuai dengan nominal yang tercantum dalam daftar tarifnya.
"Untuk brand A, nanti dia kasih bukti transferan yang brand Z. Nanti yang brand A diambil gitu," ungkap Fuji memaparkan fakta saat kedatangan ke Polres Jakarta Selatan pada Oktober 2025.