Eks Ketua MK Bahas Transparansi RUU TNI, Fedi Nuril Langsung Bereaksi

Jum'at, 21 Maret 2025 | 13:38 WIB
Eks Ketua MK Bahas Transparansi RUU TNI, Fedi Nuril Langsung Bereaksi
Fedi Nuril saat berkunjung ke kantor Suara.com terkait promo film 1 Imam 2 Makmum, Kamis (12/12/2024) [Hyoga Dewa Murti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hal itu dianggap bertolak belakang dengan fakta di lapangan, di mana peserta rapat RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta pada 14 dan 15 Maret lalu enggan berbagi informasi seusai kegiatan.

"Tidak transparan. Ditanya wartawan pembahasannya apa, tidak dijawab. Ini masih sama aja kayak kemarin-kemarin," keluh Fedi Nuril sebelumnya.

Sebagai informasi, ada 5 pasal yang memicu kontroversi di kalangan masyarakat dalam revisi UU TNI yang baru disahkan.

Ketentuan yang dimaksud adalah Pasal 3 tentang Kedudukan TNI dalam Struktur Pemerintahan, Pasal 7 tentang Penambahan Tugas Operasi Militer Selain Perang, Pasal 47 tentang Penempatan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil, Pasal 53 tentang Keterlibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme dan Pasal 71 tentang Perpanjangan Usia Pensiun Prajurit TNI.

Selain dwifungsi TNI, revisi Pasal 47 UU TNI juga disebut dapat mengacaukan rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Perubahan ketentuan dalam pasal tersebut memungkinkan prajurit TNI aktif menduduki jabatan sipil sampai di 15 kementerian atau lembaga non militer.

Ada juga Pasal 71 dalam RUU TNI yang menjadi perhatian, karena mengatur perpanjangan usia pensiun prajurit TNI.

Perubahan kebijakan tersebut menimbulkan perdebatan mengenai efektivitas dan kesiapan prajurit dalam menjalankan tugas di usia lanjut.

Baca Juga: Ramai Demo Tolak RUU TNI, Wapres Gibran Malah Pamer Video AI di Instagram

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI