
"Saya berasumsi direct licensing ini muncul atas dasar kekecewaan para pencipta lagu kepada LMK yang berfungsi melaksanakan hak ekonomi mereka," ujar Ariel NOAH.
Mantan suami Sarah Amalia itu mengungkap, direct licensing tidak diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta karena tarif dan pajaknya yang cukup jelimet.
"Dan paling penting, direct licensing belum diatur mekanismenya dalam Undang-Undang Hak Cipta. Output-nya belum diuji, bagaimana efisiensinya dalam pelaksanaan hingga bagaimana kerja sama yang adil untuk pihak pencipta dan pengguna. Termasuk tarif dan pajaknya," kata Ariel NOAH.
Selain itu, lanjut ayahanda Alleia Anata tersebut, direct licensing juga tidak umum diterapkan di industri musik Indonesia.
"Menurut saya, direct licensing adalah hak individu. Hanya saja, ini tidak umum untuk banyak pelaku musik di industri musik Indonesia," sambung Ariel NOAH.
Oleh karena itu, Ariel NOAH berharap Undang-Undang Hak Cipta yang akan direvisi dalam waktu mendatang lebih rinci mengatur hak ekonomi pelaku musik.
"Seperti kita ketahui, Undang Undang Hak Cipta akan segera direvisi. Mudah-mudahan semua pihak dilibatkan, dicari jalan keluarnya yang adil untuk semua," pungkas Ariel NOAH.