"Karena berita ini viral, sampai lah ke BPOM sebagai badan pengawas. BPOM turun ke Sumedang, mereka melakukan pemeriksaan," kata Johannes Oberlin selaku kuasa hukum Heni Sagara dalam konferensi pers yang digelar di Pasar Baru, Jakarta Pusat.
"Dalam pemeriksaan, ada mekanisme yang masih kurang secara administrasi. Saat ditemukan BPOM, ada pelanggaran administrasi terkait beberapa produk kosmetik," sambungnya.
Johannes Oberlin mengatakan, pelanggaran administrasi yang dilakukan pabrik Heni Sagara terkait penjelasan cara pabrik tersebut bekerja.
Sang kuasa hukum juga menegaskan bahwa BPOM sudah lebih dulu memeriksa racikan bahan skincare milik Heni Sagara dan dinyatakan aman.
"Pabrik itu tidak mengeluarkan racikan, karena itu ada di klinik, farmasi. Hasil pemeriksaan BPOM, tidak ada ditemukan bahan berbahaya seperti hidrokuinon atau merkuri," tegas Johannes.
Namun tak butuh waktu lama, pihak Heni Sagara langsung membenahi masalah tersebut kepada pihak BPOM.
"Dua hari yang lalu kami sudah bertemu pihak BPOM, bahwa seluruh permintaan pada pemeriksaan yang diminta BPOM, sudah diserahkan," paparnya.