Bahkan, salah satu pengguna X sampai bawa-bawa pasal dalam UU Perlindungan Konsumen yang mengatur tentang harga sebuah produk.
Akun @tommy menampilkan dugaan pelanggaran yang Baim Wong lakukan dari Pasal 10 UU Perlindungan Konsumen terkait penyesatan harga barang dan jasa ke calon pembeli.
"Price anchoring kayak gini bukannya nggak boleh ya menurut UU Perlindungan Konsumen?," tanya dia.
Sementara akun @jeketianonly menunjukkan dugaan pelanggaran lain dari Pasal 11 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, tentang menaikkan harga barang atau jasa sebelum obral.
"Pasal 11 huruf f nih, yang lebih jelasnya," kata akun tersebut.
Kendati demikian, masih banyak yang membela trik pemasaran Baim Wong dalam berdagang. Setahu mereka, Baim cuma asal menempel harga barang dan tetap menjualnya dengan harga sesuai pasar agar terlihat seperti cuci gudang.
"Itu namanya trik marketing. Semua orang punya caranya sendiri-sendiri. Pinter-pinternya kita sebagai pembeli aja," tutur akun @rottenpottas.
Baim Wong pribadi tidak memberikan komentar, karena tidak ada yang menandai unggahan itu ke akunnya langsung. Namun, kredibilitas Baim dalam berdagang kembali dipertanyakan.
Pada Desember 2023, Baim Wong pernah bermasalah gara-gara berencana menjual iPad dengan harga di bawah standar pasar.
Baca Juga: Deretan Kontroversi Baim Wong, Terbaru Dekat dengan Kimberly Ryder
Melihat kondisi iPad bekas yang dijual Baim Wong tanpa kemasan resmi, publik menduga bahwa produk tersebut adalah barang refurbished atau rekondisi di luar garansi resmi iBox selaku distributor resmi Apple di Indonesia.
Baim Wong sempat meluruskan tudingan publik dengan menunjukkan bukti faktur pembelian guna membuktikan keaslian produk.
Namun pada akhirnya, Baim Wong tetap membatalkan rencana menjual iPad murah karena penilaian konsumen terlanjur negatif.