Suara.com - Hotman Paris kembali memberi pandangan hukum untuk Ridwan Kamil yang sedang terseret kasus perselingkuhan hingga menghasilkan seorang anak dengan Lisa Mariana.
Menurut Hotman Paris, ada dua teori yang bisa dilakukan Ridwan Kamil untuk menghadapi persoalannya dengan Lisa Mariana.
Pengacara 64 tahun ini menyarankan mantan Gubernur Jawa Barat tersebut untuk tak melakukan apapun atau berlagak seolah-olah ditelan bumi untuk menghadapi kasus hukumnya.
"Sebagai teman dan ahli strategi berperkara, ini saat-saat terbaik bagi RK. Ada dua teori yang perlu RK terapkan yaitu pertama do nothing atau jangan melakukan apapun, dan kedua seolah-olah hilang ditelan bumi," kata Hotman Paris pada unggahannya, Senin (7/4/2025).
Sebab, Hotman Paris mengatakan Lisa Mariana tak akan bisa melakikan apapun meskipun hubungan gelapnya dengan Ridwan Kamil benar-benar terjadi atas dasar mau sama mau.
"Karena, hubungan tersebut kalau benar ada karena mau sama mau. Maka si cewek can not do anything," ujar Hotman.
Bila Ridwan Kamil hanya diam, Hotman Paris mengatakan Lisa Mariana tak bisa melaporkannya secara pidana. Begitu pula dengan perdata pun membutuhkan bukti DNA.
Jika model majalah tersebut tetap nekat melaporkan suami Atalia Praratya, maka prosesnya akan berlangsung sangat lama.
"Pidana jelas enggak bisa, perdata dia harus buktikan dulu kesamaan DNA yang gugatannya bisa bertahun-tahun," imbuh Hotman Paris.
Baca Juga: Alasan Hotman Paris Ikutan Nimbrung di Kasus Ridwan Kamil vs Lisa Mariana
Alih-alih menanggapi tudingan Lisa Mariana, Hotman Paris menyarankan Ridwan Kamil untuk liburan ke Bali bersamanya dan berpesta di sana.
Sebab, Hotman Paris yakin isu perselingkuhan Ridwan Kamil dan model majalah dewasa itu akan hilang sendiri nantinya.
"Jadi, untuk apa melakukan sesuatu? Cukup diam, liburan ke Bali dengan saya dan kita berdansa di sana. Nanti pada waktunya, viralnya ini akan hilang," katanya.
Selain itu, Hotman Paris juga menyinggung soal kasus yang pernah ditangani hakim agung, Bismar Siregar pernah menjatuhkan hukuman penjara untuk laki-laki yang telah menghamili seorang perempuan, tetapi tidak mau menikahirnya.
![Kolase Ridwan Kamil dengan Lisa Mariana. [Dok. Istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/03/28953-ridwan-kamil.jpg)
Bismar Siregar menghukum lelaki tersebut dengan tuduhan penipuan terhadap perempuan yang telah dihamili.
"Sebagai masukan, puluhan tahun lalu ketua pengadilan negerti Jakarta Utara yang kemudian menjadi hakim agung bernama Bismar Siregar pernah memutus dalam satu perkara si cowok yang menghamili cewek dan tidak mau menikahi dihukum pidana dengan alasan penipuan," kata Hotman Paris.