Firdaus Oiwobo sebelumnya pernah menawarkan diri menjadi bagian dari tim hukum Nikita Mirzani.
Anak-anak Nikita menjadi alasan Firdaus ingin membela dan memperkuat tim hukum mantan istri Dipo Latief tersebut.

Firdaus merasa empati ketika mengetahui Nikita Mirzani terancam hukuman 20 tahun penjara, mengingat statusnya sebagai ibu tunggal untuk tiga anak.
Namun Firdaus tak merealisasikan rencananya lantaran sadar diri berada di pihak yang berseberangan dengan Nikita Mirzani.
Di waktu yang bersamaan, Firdaus masih bekerja sama dengan Razman Arif Nasution pengacara Vadel Badjideh kala itu.
Keinginan Firdaus menjadi tidak mungkin mengingat Vadel Badjideh masuk penjara karena dilaporkan Nikita Mirzani atas dugaan persetubuhan dan aborsi anak di bawah umur.
Dalam laporan tersebut, korbannya adalah putri Nikita Mirzani yang pernah menjadi kekasih Vadel Badjideh.
Sumpah Advokat Firdaus Oiwobo Masih Dibekukan
Firdaus Oiwobo juga tak mungkin menjadi tim hukum Nikita Mirzani, apalagi menggantikan Fahmi Bachmid, karena Berita Acara Sumpah Advokat miliknya dibekukan.
Baca Juga: NIkita Mirzani Ditahan 40 Hari ke Depan, Hotman Paris: Atas Dasar Apa?
Pengadilan Tinggi Banten membekukan Berita Acara Sumpah Advokat milik Firdaus Oiwobo pada 11 Februari 2025.
Penyebabnya, Firdaus tidak menjalankan kewajiban sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai Advokat yang tertera dalam Berita Acara Sumpah.
Firdaus justru naik ke atas meja saat menjadi tim hukum Razman Arif Nasution yang dilaporkan Hotman Paris atas dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Kendati begitu, Diana Rossidah mengungkap Firdaus Oiwobo akan melakukan sumpah Advokat ulang pada Mei 2025 mendatang.
Sumpah ulang itu menjadi mungkin lantaran Firdaus Oiwobo mendirikan Perkumpulan Badan Advokat Solidaritas Merdeka Indonesia yang disingkat PEMBASMI.
Izin PEMBASMI pun sudah keluar dan lengkap. Firdaus Oiwobo bahkan sesumbar bahwa PEMBASMI setara dengan Peradi dan Kongres Advokat Indonesia.