Suara.com - Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi bercerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Putusan tersebut diumumkan melalui e-Court.
Informasi ini hadir dari Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana kepada awak media di kantornya pada Rabu (16/4/2025).
"Hari ini adalah hari terakhir persidangan gugatan perceraian yang diajukan Muhammad Ibrahim yang kita kenal dengan Baim Wong melawan Paula Verhoeven," kata Suryana.
Selain perceraian, majelis hakim juga memberikan putusan mengenai hak asuh dua anak Baim Wong dan Paula Verhoeven.
"Waktu mediasi ada usulan dari pihak termohon (Paula Verhoeven). Dia minta 6 bulan pertama di termohon, 6 bulan berikutnya di pemohon (Baim Wong)," kata Suryana.
![Baim Wong saat datang ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu (16/4/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/16/91702-baim-wong.jpg)
Majelis hakim kemudian memberikan keputusan tidak enam bulan, namun jangka waktunya per dua minggu.
"Putusan majelis hakim hampir mirip. Penentuannya, dua minggu di termohon (Paula Verhoeven) dan 2 minggu berikutnya di pemohon (Baim Wong)," jelas Suryana.
Keputusan ini dibuat atas pertimbangan kondisi dua anak Baim Wong dan Paula Verhoeven.
"Kalau terlalu lama, kondisinya gimana, gitu. Jasi, itu salah satunya gambaran hak asuh anak," kata Suryana.
Baca Juga: Cara Baim Wong Dagang Smartphone Kena Tegur Lagi, Warganet Sampai Bawa-Bawa Pasal
"Sehingga tentang hak asuh anak ini, menetapkan bahwa anak yang bernama Kiano Tiger Wong dan Kenzo El Dragon Wong berada dibawah pemeliharaan bersama," imbuhnya menegaskan.