Suara.com - Paula Verhoeven dan Baim Wong resmi bercerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Putusan ini rilis secara e-Court di SIPP.
Dalam sidang akhir, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana membeberkan soal perselingkuhan Paula Verhoeven yang menjadi dasar perceraian.
"Berkaitan dengan tentang adanya pihak ketiga di dalam persidangan, majelis hakim menyatakan itu terbukti," kata Suryana ditemui dikantornya, Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025).
Karena ini, majelis hakim menyatakan kalau Paula Verhoeven sebagai istri durhaka ke Baim Wong selaku suaminya.
"Pihak termohon dinyatakan sebagai istri yang durhaka kepada suami. Melalaikan kewajiban, akhirnya tidak menjaga kehormatan sebagai istri," kata Suryana.
Merujuk pada fakta tersebut, Paula Verhoeven disebut sebagai istri nusyuz. Dalam konteks pernikahan, ini berarti istri yang tidak patuh atau durhaka terhadap suaminya, atau suami yang tidak memenuhi kewajibannya terhadap istrinya.
"Dalam ketentuan kompilasi hukum Islam pasal 149 huruf (b) itu jelas sekali, istri yang diceraikan, untuk nafkah madhiyah atau idah itu dengan syarat kalau tidak berlaku nusyuz," kata Suryana.
Padahal di salah satu poin, Paula Verhoeven telah mengajukan tiga nafkah dengan nilai yang fantastis.
"(Paula Verhoeven) Menuntut nafkah madhiyah Rp 800 juta. Karena berpisah 8 bulan sejak 1 April, dia menuntut per bulannya Rp 100 juta," kata Suryana.
Baca Juga: Tak Sampai 2 Jam Bertemu Anak Saat Lebaran, Paula Verhoeven Bilang Begini
Kedua adalah nafkah iddah yang yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri selama masa iddah.