Hotman Paris Serang Balik Rekaman CCTV yang Jadi Bukti Perselingkuhan Paula: Harus Ada Bukti Zina!

Minggu, 20 April 2025 | 19:04 WIB
Hotman Paris Serang Balik Rekaman CCTV yang Jadi Bukti Perselingkuhan Paula: Harus Ada Bukti Zina!
Baim Wong - Paula Verhoeven bersama kedua putra, Kiano dan Kenzo (Suara.com/Adiyoga Priyambodo/Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Model Paula Verhoeven mengungkapkan bahwa Baim Wong hanya menunjukkan bukti CCTV atas tuduhan perselingkuhan selama sidang perceraian di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada Rabu (16/4/2025).

Hal itu disampaikan ibu dua anak itu kepada pengacara Hotman Paris melalui pesan singkat di aplikasi WhatsApp.

Mulanya, Hotman Paris yang lebih dulu bertanya soal bukti perselingkuhan yang diperlihatkan Baim Wong ke majelis hakim di persidangan.

"Apa bukti selingkuh? Bukti apa suami bawa ke pengadilan? Apa bukti selingkuh?" tanya Hotman Paris kepada Paula Verhoeven pagi tadi di WhatsApp.

Satu jam kemudian, perempuan keturunan Belanda-Tionghoa itu membalas bahwa bukti yang diperlihatkan hanya berupa rekaman CCTV.

Namun, rekaman tersebut hanya menunjukkan momen Paula Verhoeven mengobrol dengan laki-laki yang diduga sebagai orang ketiga dalam rumah tangganya.

"Pagi Bang Hotman. Bukti selingkuh tidak ada bang. Bukti CCTV di rumah sedang ngobrol," kata Paula Verhoeven.

Sahabat aktris Tya Ariestya itu menambahkan, "Ada ngobrol di meja makan, di kamar tamu (seberang kamar utama) tapi posisi duduk berjauhan dan pintu tidak terkunci."

Atas jawaban Paula Verhoeven tersebut, Hotman Paris menyimpulkan bahwa bukti itu tidak cukup kuat untuk majelis hakim memutusnya melakukan tindak perselingkuhan.

Baca Juga: Aduan Paula Verhoeven Soal Hakim PA Jakarta Selatan Diterima, Bakal Segera Diproses Komisi Yudisial

Setidaknya, Baim Wong harus memperlihatkan bukti yang menunjukkan bahwa Paula Verhoeven dan pria lain sedang berbuat zina. Dalam hal ini, dapat berupa foto atau video sedang melakukan hubungan intim.

Hukum tersebut mengacu pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) pada pasal 116, yang digarisbawahi oleh mantan kuasa hukum Mulan Jameela itu pada postingannya.

"Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan: a. salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan," bunyi dalil yang dituju oleh Hotman Paris.

Dalam caption, Hotman Paris kembali menjelaskan bahwa seharusnya Paula Verhoeven tidak bisa dinyatakan berselingkuh jika buktinya hanya rekaman CCTV sedang mengobrol.

"Selingkuh dalam Kompilasi Hukum Islam disebut zina, sehingga dapat menjadi alasan untuk perceraian! Jadi harus ada bukti zina!" tegas Hotman Paris dalam postingan terbaru.

Advokat keturunan Batak itu pun mengungkap bagaimana reaksi Paula Verhoeven atas penjelasannya itu.

Rupanya perempuan 37 tahun itu sudah paham dan menegaskan bahwa bukti yang diperlihatkan Baim Wong sama sekali tidak mendukung dalil tersebut.

"Apa kata Paula: noted bang, terima kasih. Sebenarnya kami pun paham bang. Tapi itulah bang yang terjadi. Bukti-bukti di persidangan tidak ada yang mendukung dalil tersebut," kata Paula Verhoeven.

Paula Verhoeven membantah perselingkuhan

Sebelumnya, Paula Verhoeven juga sempat membantah tudingan perselingkuhan dari Baim Wong. Bahkan, ia sampai menangis ketika mengatakannya.

"Saya secara tegas menyampaikan bahwa tidak ada terjadi perselingkuhan selama saya menjalani pernikahan, dan tidak ada juga bukti-bukti perselingkuhan di persidangan," tegas Paula di kantor Komisi Yudisial, Kamis (17/4/2025).

"Dan saya bisa pertanggungjawabkan ini semua, perkataan saya, perlakuan saya di akhirat," sambungnya masih menahan tangis.

Paula Verhoeven sangat terpukul dan menganggap putusan tersebut sebagai fitnah.

"Sebenarnya saya cukup sedih ya karena saya.. Menurut saya fitnah ini sudah terlalu jauh ya. Dan ini saya punya dua anak laki-laki yang selalu saya jaga mentalnya," tuturnya.

Atas putusan tersebut, Paula Verhoeven pun melaporkan majelis hakim kepada Komisi Yudisial dengan dugaan adanya pelanggaran kode etik.

"Majelis Hakim keliru dalam memberikan pertimbangan putusan. Dan juga terlapor dalam memutuskan tidak mempedomani bukti-bukti yang disampaikan dari fakta persidangan," tandas Paula Verhoeven. Laporan itu pun sudah diterima dan sedang dalam proses pemeriksaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI