Kasihan Paula Verhoeven Idap Penyakit, Baim Wong Sempat Dilarang Nikahi Sang Model

Senin, 21 April 2025 | 07:57 WIB
Kasihan Paula Verhoeven Idap Penyakit, Baim Wong Sempat Dilarang Nikahi Sang Model
Baim Wong dan Paula Verhoeven (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Fahmi Bachmid mengatakan dirinya tak bisa membacakannya secara mendetail, tapi poin mengenai penyakit Paula Verhoeven tersebut disertai fakta dan keterangan dari saksi saat persidangan.

"Putusan pada halaman sekian coba saya bacakan, tapi saya tidak akan bacakan secara mendetail. Tapi, di situ ada fakta persidangan yang mana ada keterangan saksi serta surat dari dokter dan seterusnya," beber Fahmid Bachmid dilansir dari Cumicumi, Kamis (17/4/2025).

Berdasarkan hasil putusan yang tertulis, mantan istri Baim Wong itu disimpulkan mengidap penyakit kritis yang tak bisa disembuhkan.

"Di situ disimpulkan bahwa ada sesuatu penyakit kritis yang tidak bisa disembuhkan," ujar kuasa hukum Baim Wong.

Sayangnya, Fahmi Bachmid tidak menjelaskan penyakit kritis yang diderita mantan istri kliennya tersebut.

Fahmi juga tak bisa menyebutkan saksi-saksi yang memberikan keterangan terkait penyakit kritis Paula Verhoeven tersebut.

Namun, Fahmi Bachmid mengatakan majelis hakim menyimpulkan Paula Verhoeven menderita penyakit kritis berdasarkan keterangan para saksi dan fakta yang ditunjukkan di persidangan.

"Ya seperti itulah faktanya, jadi alangkah baiknya nanti saksi-saksi ini. Saya tidak boleh menyampaikan namanya, tapi dari dua saksi berdasarkan bukti majelis berpendapat ada sesuatu yang menyebabkan termohon mempunyai penyakit yang kritis," jelas Fahmi Bachmid.

Paula Verhoeven [Instagram]
Paula Verhoeven [Instagram]

Paula Verhoeven Diduga Idap HIV

Baca Juga: Ayu Aulia Bongkar Chat Revelino Tuwasey ke Lisa Mariana Soal Anak, Ridwan Kamil Diuntungkan

Baru-baru ini, putusan cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven disebarkan akun Instagram @nikmine17 yang merupakan fans Nikita Mirzani.

Akun tersebut membagikan halaman 95 dari putusan Nomor 3477/Pdt.G/2024/PA.JS.

Di halaman yang dibagikan, pemohon (Baim Wong) disebut mengkhawatirkan anak-anaknya tinggal bersama Termohon (Paula Verhoeven) karena masalah kesehatan.

Bukti yang diserahkan Baim adalah surat dari Rumah Sakit Kramat 128, serta saksi Teuku Zacky Azwar dan Putri Nur Rizki Mayang binti Johnny Djaelani.

Dokter Zubairi Djoerban tidak hadir sebagai saksi karena rekam medis merupakan rahasia rumah sakit, serta ada perjanjian dengan pasien.

"..mengenai pemeriksaan kesehatan Termohon sebelum menikah yang menyatakan Termohon dinyatakan positif HIV," tertulis dalam putusan Nomor 3477/Pdt.G/2024/PA.JS halaman 95.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI