Suara.com - Alvon kurnia Palma, kuasa hukum Paula Verhoeven akhirnya buka suara soal hasil putusan cerai kliennya dan Baim Wong yang disampaikan oleh juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan dalam konferensi pers.
Menurutnya, tak ada kepentingan jubir Pengadilan Agama Jakarta Selatan membeberakan hasil putusan cerai Paula Verhoeven dan Baim Wong.
Sebab, masalah rumah tangga dan perceraian yang dihadapi kliennya itu urusan biasa dan bukan suatu kejadian yang perlu disebarluaskan ke publik.
"Apa kepentingannya? kan Paula sama Baim orang biasa, warga negara Indonesia yang biasa. Kemudian, orang berceraiya bercerai aja. Orang bermasalah rumah tangga juga hal biasa. Itu bukan kejadian luar biasa yang perlu jadi konsumsi publik," kata Alvon, kuasa hukum Paula Verhoeven dilansir dari TikTok @rumpinnosecret_ttv, Senin (21/4/2025).
Apalagi, pernyataan yang dilontarkan jubir Pengadilan Agama Jakarta Selatan itu bahwa Paula Verhoeven terbukti selingkuh dan menjadi istri durhaka yang akhirnya menjadi perdebatan di media sosial.
"Terus yang kedua kan ada pernyataan bahwa dia istri yang durhaka, ada perselingkuhan dan macam-macam," ujar Alvon.
Sedangkan, kuasa hukum Paula Verhoeven mengatakan pernyataan yang dilontarkan oleh juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan ini tak ada di dalam putusan perceraian.
Alvon Kurnia Palma mengatakan putusan perceraian tidak menyatakan kliennya terbukti selingkuh maupun ada orang ketiga dalam rumah tangga.
"Padahal, itu kan di dalam putusan tidak ada. Di dalam putusan itu tidak ada kata-kata perselingkuhan, orang ketiga juga tidak ada gitu. Tapi, itu diungkapkan dalam konferensi pers yang akhirnya jadi problem," jelas Alvon Kurnia Palma.
Baca Juga: Maxime Bouttier Ulang Tahun, Luna Maya Unggah Video Detik-Detik Saat Dilamar
Meskipun orang tersebut memiliki kapasitas untuk persoalan tersebut, Alvon mengungkapkan tak seharusnya isi putusan perceraian kliennya disampaikan begitu saja di depan publik.
Karena itu, pihak Paula Verhoeven menduga adanya pelanggaran kode etik dan melaporkannya ke Komisi Yudisial.
"Nggak boleh ngomong gitu, walaupun orang mempunyai kapasitas untuk itu dia hanya boleh untuk menjelaskan persoalan prosedur. Kalau udah masuk pokok pertimbangan hukum, apalagi bilang begitu yang sebenarnya tidak ada tetapi menjadi ada itu patut diduga telah adanya pelanggaran kode etik," ujar Alvon.
Selain itu, kuasa hukum mantan istri Baim Wong ini juga menduga ada hal yang sudah direncanakan di balik langkah jubir Pengadilan Agama Jakarta Selatan memberi pernyataan tersebut.

Apalagi sebelumnya, pihak Paula Verhoeven dan Baim Wong sudah sepakat bahwa hasail putusan cerai disampaikan melalui e-Court dan tidak terbuka umum.
"Kita lihatlah dalam putusan, kemudian kok munculnya begini. Lalu itu diambil terus di-spill satu-satu dan respons, itu sistematis kan," jelasnya.