Hotman Paris Sebut Paula Verhoeven Salah Langkah Saat Adukan Hakim ke Komisi Yudisial

Selasa, 22 April 2025 | 16:10 WIB
Hotman Paris Sebut Paula Verhoeven Salah Langkah Saat Adukan Hakim ke Komisi Yudisial
Pengacara Hotman Paris Hutapea [Instagram/hotmanparisofficial]

Suara.com - Langkah Paula Verhoeven mengadukan hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan atas putusan cerainya dari Baim Wong didukung penuh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Hotman menilai, sudah semestinya Paula bersuara ke publik untuk dugaan ketidakadilan yang ia alami.

"Memang perlu bersuara dia ke publik. Kan di Indonesia ini, no viral no justice. Jadi memang harus bersuara ke publik," ujar Hotman Paris Hutapea usai syuting program FYP Trans 7 di kawasan Tendean, Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Dalam putusan, Paula Verhoeven disebut terbukti selingkuh dari Baim Wong dengan dinyatakan sebagai istri yang durhaka atau nusyuz.

Padahal seingat Paula Verhoeven, tidak ada bukti perzinaan yang disodorkan ke hakim selama sidang bergulir pekan demi pekan.

Paula Verhoeven (Instagram/@paula_verhoeven)
Paula Verhoeven (Instagram/@paula_verhoeven)

"Kalau dibilang istri durhaka karena ada laki-laki lain, pasti itu arahnya seolah-olah terjadi perzinaan. Tetapi katanya, saya tanya Paula, dalam persidangan tidak ada bukti perzinaan itu," beber Hotman Paris Hutapea.

Ditambah lagi menurut ketentuan undang-undang, perzinaan baru bisa dibuktikan kalau ada saksi yang melihat langsung persetubuhan antara dua pasangan bukan suami istri.

"Di undang-undang itu, syarat perzinaan itu berat. Harus ada saksi, harus ada bukti bahwa ada persetubuhan. Nah, itu tidak ada," terang Hotman Paris Hutapea.

Tidak ada juga bukti rekaman CCTV yang menampilkan adegan persetubuhan Paula Verhoeven dengan laki-laki lain yang diputar dalam sidang.

Baca Juga: Beragama Kristen, Hotma Sitompul Ternyata Pernah Menikah di Masjid

"Sekali lagi, tidak ada CCTV yang melihat ada hubungan zina atau persetubuhan," kata Hotman Paris Hutapea.

Hotman cuma menyayangkan langkah Paula Verhoeven mengadukan hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial (KY).

Mestinya, aduan tentang dugaan pelanggaran perangkat peradilan ditujukan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Konstitusi RI yang memang berwenang.

"Kemarin dia salah hanya mengadukan ke Komisi Yudisial, harusnya ke Bawas dan Mahkamah Agung," tutur Hotman Paris Hutapea.

Setahu Hotman, KY tidak berwenang menangani sengketa perkara di tingkat pertama seperti putusan cerai dari pengadilan agama.

"Komisi Yudisial kan tidak berhak mencampuri perkara. Harusnya dia mengadukan jubirnya ke pengawas MA," kata Hotman Paris Hutapea.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI