Tim pengacara Paula Verhoeven juga mengalihkan perhatian ke aksi pembocoran data rekam medis seseorang ke publik, yang mestinya tidak dilakukan karena bertentangan dengan hukum.
"Terkait dengan penyampaian bahwa diduga memiliki penyakit yang serius, di dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, ada hal-hal yang tidak boleh disampaikan," imbuh Siti Aminah Tardi.
Rekam medis seseorang termasuk data yang sangat sensitif. Tidak sembarang orang boleh membaca data rekam medis pasien.
"Itu hak privasi seseorang. Status kesehatan itu hanya orang bersangkutan yang berhak menyampaikan," ucap Siti Aminah Tardi.
Bahkan, tim pengacara Paula Verhoeven pun tidak boleh menyampaikan hasil rekam medik klien mereka ke publik dengan alasan apa pun.
"Kami pun tidak boleh menyampaikan," tutur Siti Aminah Tardi.

Pada akhirnya, rumor Paula Verhoeven mengidap HIV pun tetap tidak terjawab kebenarannya.
Sebagai pengingat, Baim Wong mengajukan permohonan talak cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 7 Oktober 2024. Isu perselingkuhan disebut-sebut jadi pemicu perceraian kedua publik figur.
Oleh pengadilan, permohonan talak Baim Wong diputus 16 April 2025. Hakim menyatakan dalil perselingkuhan Paula Verhoeven dapat dibuktikan sehingga perceraian tidak terelakan lagi.
Baca Juga: Paula Verhoeven Bisa Laporkan Penyebar Informasi Soal Penyakitnya, Praktisi Hukum Beri Penjelasan
"Dalam putusan, dijelaskan bagaimana seseorang berada di dalam kamar berduaan dari jam sekian sampai jam sekian," jelas pengacara Baim Wong, Fahmi Bachmid.