Gugatan itu didasari oleh dugaan perselingkuhan Paula dengan salah satu teman dekat Baim Wong sendiri, yang dianggapnya sebagai bentuk pelanggaran fatal dalam rumah tangga mereka.
Dari hasil persidangan, Paula Verhoeven pun menurut hakim terbukti berselingkuh dengan lelaki lain.
3. Nafkah Mutah Paula

Dalam putusan cerai, Paula berhak mendapatkan nafkah mutah sebesar Rp1 miliar dari Baim Wong.
Diketahui, nafkah mutah sendiri merupakan pemberian (uang atau barang) dari mantan suami kepada mantan istrinya yang diceraikan, sebagai bekal hidup (penghibur hati) setelah bercerai.
"Maka pihak termohon ditetapkan untuk mendapatkan atau memperoleh mutah. Atau memerintahkan kepada pemohon sebagai suami yang menceraikan istri itu. Memberikan mutah berupa uang sejumlah Rp 1 miliar," ungkap Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana.
4. Hak Asuh Anak

Dalam proses mediasi, baik Baim maupun Paula menunjukkan keinginan untuk tetap mengasuh kedua anak mereka bersama.
"Di dalam putusan Majelis Hakim ini hampir mirip. Hanya saja tentang waktunya, majelis hakim menentukan tidak enam bulan, tetapi dua minggu," kata Suryana.
Baca Juga: Paula Verhoeven Buru Sosok Penyebar Isi Putusan Cerai dari Baim Wong
Sebelumnya, pihak Paula Verhoeven sempat mengusulkan pengasuhan selama enam bulan bergantian dengan Baim. Namun, putusan dipersingkat menjadi dua Minggu karena Majelis Hakim mempertimbangkan psikologis kedua anak mereka.